Pantai Labuhan Haji memiliki permasalahan tentang tumpukan sampah plastik yang terdapat di pinggir pantai. Menurut pengamatan yang telah dilakukan oleh Lembaga Penelitian Coastal Enviromental & Fisheries (CEF), sampah plastik yang terdapat pada Pantai Labuhan Haji berjumlah 9,18 Ton atau sekitar 0,77 kg/m2. Dari tahun 2018 telah dilakukan upaya oleh Pemerintah dan stakeholder untuk menangani permasalahan ini, mulai dari pembuatan regulasi, clean up, hingga kampanye anti sampah plastik. Namun upaya tersebut belum memiliki dampak yang signifikan baik secara fisik maupun non fisik. Tujuan pelaksanaan pengabdian ini yaitu, terbentuknya kelembagaan dilingkup masyarakat labuhan haji; terciptanya fasilitas trash trap di jalur sungai menuju Pantai Labuhan Haji. Metode pelaksanaan pengabdian ini dibagi menjadi 6 (enam) kegiatan, yaitu musyawarah dan koordinasi, sosialisasi, pembuatan trash trap, pemasangan trash trap, operasional trash trap, monitoring dan evaluasi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk pencegahan sampah plastic yang menuju ke laut. Hasil yang dicapai pada kegiatan pengabdian ini, yaitu mampu mengumpulkan beberapa stakeholder seperti DLHK Provinsi NTB, DLHK Kabupaten Lombok Timur, Pemdes Labuhan Haji yang sebelumnya tidak pernah ada kegiatan koordinasi dan musyawarah bersama dalam mengentaskan permasalahan sampah di Pantai Labuhan Haji, memberikan sosialisai kepada warga Desa Labuhan Haji yang berdomisili di bantaran sungai, mampu membangun 1 (satu) Trash Trap di Muara Sungai Labuhan Haji yang telah dapat menghalau sampah sebanyak ± 10 (sepuluh) ton dengan total jumlah relawan sebanyak 100 orang dari 10 instansi yang ada di Kabupaten Lombok Timur. Desa Labuhan Haji telah memiliki fasilitas penghalang sampah berupa trash trap. Dampak yang dirasakan setelah kegiatan pengabdian ini dijalankan yaitu 90% sampah yang menuju ke Pantai Labuhan Haji dapat terhalangi.