“…Menurut Institusi Nasional Standar dan Teknologi, definisi cloud computing adalah model untuk meningkatkan kenyamanan, memberikan on-demand access ke jaringan terminal sumber daya cloud computing bersama yang dapat dikonfigurasi (yaitu jaringan, server, penyimpanan, aplikasi dan layanan yang diberikan) yang dapat ditetapkan dengan cepat dan dirilis dengan upaya manajemen atau interaksi penyedia layanan yang minimal (Christina, 2016 Berdasarkan pengelola infrastrukturnya, cloud computing terbagi menjadi empat area yaitu private cloud, community cloud, public cloud, dan hybrid cloud. Pengelolaan pada private cloud dilakukan oleh sebuah lembaga tertentu, pada community cloud pengelolaannya dilakukan oleh beberapa lembaga yang mendukung suatu komunitas, sedangkan pada public cloud sebuah kelompok industri besar melakukan pengelolaan dengan menyediakan layanan komputasi awan bagi masyarakat luas, sementara itu pada hybrid cloud pengelolaannya dilakukan dengan memadukan dua atau lebih pengelolaan infrastruktur komputasi awan pada private cloud, community cloud, maupun public cloud (Christiani, 2018).…”