Sistem Peradilan Anak mencakup seluruh rangkaian dan tahapan penanganan perkara yang melibatkan anak dengan hukum, termasuk mereka yang merupakan pelaku, korban, atau saksi. Sistem ini terdiri dari banyak unit yang bekerja sama demi meraih tujuan yang lebih besar, yaitu memberikan perlindungan dan keadilan kepada anak-anak yang terlibat dalam peradilan pidana. Dalam penulisan ini, metode yang diterapkan di penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode ini memakai bahan hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan. Selain itu berupa buku, artikel, jurnal, dan karya ilmiah tentang hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban anak dalam sistem peradilan pidana anak juga digunakan (bahan hukum sekunder). Terakhir, yakni kamus dan kamus umum digunakan agar dapat menjelaskan dan mendefinisikan topik penelitian ini (sumber hukum tersier). Kemudian yang dapat disimpulkan dari penelitian ini yaitu undang-undang no. 11 tahun 2012 merupakan pembaruann terhadap sistem peradilan pidana anak dengan perhatian yang di pentingkan khusus untuk anak. Tujuan dari sistem peradilan anak ini bukan hanya untuk menekankan pidana sebagai unsur utama, melainkan juga untuk memberikan perlindungan dan mempertimbangkan masa depan anak sebagai target utama. Selain itu, proses perlindungan anak harus selalu memprioritaskan kesejahteraannya. Pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, dan perlindungan dalam pengurusan anak dalam konteks hukum merupakan hal khusus, yang utamanya ke anak-anak yang menghadapi masalah hukum.