2023
DOI: 10.18196/rabin.v7i1.16676
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemahaman Pajak dan Tax Cost Compliance terhadap Moralitas Wajib Pajak dengan Mediasi Tax Service Quality

Abstract: Latar Belakang: Perubahan perpajakan yang terjadi dilatar belakangi pada aturan perpajakan, di mana Wajib Pajak diharapkan dapat lebih memahami mengenai aturan perpajakan, dan diharapkan pula peran konsultan pajak dapat membantu klien untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam membayar pajak.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh dari Pemahaman Pajak, Tax Cost of Compliance terhadap Moralitas Wajib Pajak dengan mediasi Tax Service Quality.Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan responden… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 16 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pajak dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan. Namun terlepas dari pentingnya pajak bagi pembangunan ekonomi negara, masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya (Nadi et al, 2023;Subandi & Ibnu Fadhil, 2018;Susyanti & Anwar, 2020). Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor yang berkaitan dengan kesadaran dan persepsi masyarakat tentang pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pajak dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan. Namun terlepas dari pentingnya pajak bagi pembangunan ekonomi negara, masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya (Nadi et al, 2023;Subandi & Ibnu Fadhil, 2018;Susyanti & Anwar, 2020). Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor yang berkaitan dengan kesadaran dan persepsi masyarakat tentang pajak.…”
Section: Pendahuluanunclassified