Penelitian ini membahas perkembangan Senjata Energi Terarah (Directed Energy Weapon - DEW) dalam konteks filsafat ilmu pertahanan, dengan fokus pada aspek aksiologi. Latar belakang penelitian menyoroti perubahan sosial dan etika akibat kemajuan ilmu pengetahuan, serta dampak kurangnya pemahaman aksara terhadap makna yang dapat dicapai melalui bahasa. Filsafat, sebagai inisiator pemikiran kritis, memainkan peran penting dalam membebaskan manusia dari keterbatasan pengetahuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan peneliti sebagai instrumen utama. Fokusnya adalah DEW, senjata yang menggunakan energi elektromagnetik terkonsentrasi, menciptakan perdebatan etika dan hukum. Hukum perang dan perjanjian internasional dianggap tidak mampu mengakomodasi kemajuan teknologi DEW, menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran perjanjian hukum dan hukum humaniter internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif aksiologi dalam filsafat ilmu pertahanan diperlukan untuk memandu perkembangan teknologi DEW. Evaluasi dilakukan melalui pendekatan teleologi dan deontologi, menekankan tujuan dan kewajiban moral. Implikasi etika dan moral pengembangan DEW diperiksa dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kemanusiaan, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan. Pendekatan ini memperkuat urgensi pembentukan Kode Etik untuk pengembangan dan penggunaan DEW, menekankan definisi yang jelas, keterlibatan ahli independen, pembatasan penjualan dan transfer teknologi, serta pelatihan etika militer. Selain itu, penelitian ini menyarankan dialog internasional untuk membangun konsensus dan mengatasi permasalahan bersama terkait perkembangan teknologi ini. Dengan mengintegrasikan aspek aksiologi filsafat ilmu pertahanan, penelitian ini memberikan pandangan holistik terhadap perkembangan DEW, mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika sebagai panduan dalam pemanfaatannya.