2020
DOI: 10.30996/jhmo.v3i1.2630
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemaknaan Kembali Terhadap Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Abstract: The concept of social and environmental responsibility or commonly referred to as corporate social responsibility continues to experience rapid development. Stakeholder theory provides new thinking related to the meaning of the concept of social and environmental responsibility in Indonesia with various stakeholder perspectives. Issues related to the meaning of corporate social and environmental responsibility at present based on laws and regulations need to be discussed in re-defining corporate social and env… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…40 creating harmonious, balanced, and compliance with the environment, values, norms, and culture of the local community. 42 Under this regulation, the designation of CSR is only limited for companies that run their business in the field of natural resources or companies that manage and utilize natural resources. It is also applicable to companies running business related to natural resources and companies that do not manage natural resources or carrying out activities utilizing natural resources but having their business activities resulted to an impact on natural resources.…”
Section: Concept Of Corporate Social Responsibilitymentioning
confidence: 99%
“…40 creating harmonious, balanced, and compliance with the environment, values, norms, and culture of the local community. 42 Under this regulation, the designation of CSR is only limited for companies that run their business in the field of natural resources or companies that manage and utilize natural resources. It is also applicable to companies running business related to natural resources and companies that do not manage natural resources or carrying out activities utilizing natural resources but having their business activities resulted to an impact on natural resources.…”
Section: Concept Of Corporate Social Responsibilitymentioning
confidence: 99%
“…Peraturan yang mengatur praktik CSR di Indonesia ditetapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa PT yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dalam pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN; dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam Pasal 15b yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan berdasarkan kebijakan tersebut, konsep CSR di Indonesia yang disebut sebagai "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan" dan "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan" bersifat mandatory atau wajib bagi perusahaan (Pisteo et al (2020); Purwanto (2011); Sopyan (2014)). Bagi pelaku usaha selain yang diatur dalam undang-udang dapat melaksanakan konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary) (Martinez-Conesa et al, 2017) yang dilandasi moral Pisteo et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan berdasarkan kebijakan tersebut, konsep CSR di Indonesia yang disebut sebagai "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan" dan "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan" bersifat mandatory atau wajib bagi perusahaan (Pisteo et al (2020); Purwanto (2011); Sopyan (2014)). Bagi pelaku usaha selain yang diatur dalam undang-udang dapat melaksanakan konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary) (Martinez-Conesa et al, 2017) yang dilandasi moral Pisteo et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Definisi teori stakeholder menurut Freeman et al (2010) adalah setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh pencapaian tujuan organisasi. Suatu organisasi dijalankan tidak hanya untuk kepentingan organisasinya, namun juga diharapkan dapat mampu memberikan manfaat dan berkontribusi kepada stakeholder-nya (Pisteo et al, 2020). Teori stakeholder bertujuan untuk menjelaskan dan memprediksi aktivitas gereja dalam mengatur upaya peningkatan penciptaan nilai dari aktivitas-aktivitas yang dilakukan dan meminimalisir kerugian yang bisa terjadi bagi para stakeholder.…”
Section: Pendahuluanunclassified