The creation of free trade provides a large advantage and role in driving the economic growth of a country, especially for developing countries that have abundant natural resources. One of the systems in free trade carried out by countries in the world in buying and selling produce is known as an export-import system. Where the seller is usually referred to as an exporter and the buyer is referred to as an importer. Like the general trading system, in international trade there are also obstacles that can be detrimental to one party and / or several parties in conducting international trade. These obstacles can be in the form of tariff barriers and / or non-tariff barriers. Non-tariff barriers can take the form of certain discriminations imposed by a particular country, both to protect the value of its production and to redevelop the product into something of even higher value. Both are pursed on one thing, hedging. Discrimination is also imposed by the European Union against the ban on imports of Palm Oil from Indonesia on the grounds that Palm Oil has a negative impact on the environment. Bearing in mind the European Union is one of the countries active in Environmental Health campaigns. Discrimination is also carried out by Indonesia to stop all exports of Nickel Ore and / or other minerals to the European Union with the consideration to hedge minerals that have not been downstreamed. Based on the discrimination actions, the two countries plan to submit complaints and complaints to the World Trade Organization (WTO) as a form of the two countries' objections to the policies taken.Keywords: international trade; mineral downstreaming; oil palmAbstrakTerciptanya perdagangan bebas memberikan keuntungan serta peran yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, khususnya bagi negara-negara berkembang yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Salah satu sistem dalam perdagangan bebas yang dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam melakukan jual-beli hasil produksi dikenal sebagai sistem ekspor-impor. Dimana pihak penjual lazimnya disebut sebagai eksportir dan pihak pembeli disebut sebagai importir. Selayaknya sistem perdagangan pada umumnya, di dalam perdagangan internasional juga terdapat hambatan-hambatan yang dapat merugikan satu pihak dan/atau beberapa pihak dalam yang melakukan perdagangan internasional. Hambatan tersebut dapat berupa hambatan tarif dan/atau hambatan non tarif. Hambatan non tarif dapat berupa diskriminasi-diskriminasi tertentu yang diberlakukan oleh suatu negara tertentu, baik untuk melindungi nilai produksinya maupun untuk mengembangkan kembali produk tersebut menjadi sesuatu yang lebih tinggi lagi nilainya. Keduanya mengerucut pada satu hal, yakni lindung nilai. Diskriminasi tersebut juga diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap pelarangan impor Kelapa Sawit dari Indonesia dengan alasan bahwa Minyak Kelapa Sawit menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan. Mengingat Uni Eropa merupakan salah satu negara yang aktif dalam kampanye-kampanye kesehatan lingkungan. Aksi diskriminasi juga diberlakukan oleh Indonesia untuk menghentikan seluruh ekspor Bijih Nikel dan/atau mineral lainnya kepada Uni Eropa dengan pertimbangan untuk melakukan lindung nilai terhadap mineral-mineral yang belum di hilirisasi. Atas tindakan-tindakan diskiriminasi tersebut, kedua negara berencana untuk mengajukan keluhan dan gugatan ke World Trade Organization (WTO) sebagai bentuk keberatan kedua negara terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil.Kata kunci: hilirisasi mineral; kelapa sawit; perdagangan internasional
The concept of social and environmental responsibility or commonly referred to as corporate social responsibility continues to experience rapid development. Stakeholder theory provides new thinking related to the meaning of the concept of social and environmental responsibility in Indonesia with various stakeholder perspectives. Issues related to the meaning of corporate social and environmental responsibility at present based on laws and regulations need to be discussed in re-defining corporate social and environmental responsibility due to regulatory uncertainty caused by the spread of arrangements related to social and environmental responsibility in Indonesia . In Indonesia, the terms used in the laws and regulations are very diverse, in Indonesia the meaning of mandatory Corporate Social Responsibility develops from the concept of Corporate Social Responsibility which other countries or formerly voluntary. This study uses a normative juridical method and concept approach. In interpreting the concept of corporate social and environmental responsibility it needs to be understood that the responsibility of a company in carrying out social and environmental responsibility cannot be separated from the existence of corporate, legal, economic and environmental instruments.Konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan atau biasa disebut dengan istilah corporate social responsibility terus mengalami perkembangan dengan pesat. Stakeholder theory memberikan pemikiran baru terkait dengan pemaknaan terhadap konsep dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang ada di Indonesia dengan berbagai perspektif pemangku kepentingan yang ada. Permasalahan terkait dengan pemaknaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pada saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu di lakukan pembahasan dalam memaknai kembali tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dikarenakan ketidakpastian pengaturan yang diakibatkan oleh adanya penyebaran pengaturan terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan ini di Indonesia. Di Indonesia sendiri istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undanganya sangat beragam, di Indonesia pemaknaan terhadap Corporate Social Responsibility yang bersifat mandatory menjadi berkembang dari konsep Corporate Social Responsibility yang mana negara-negara lain atau dulunya bersifat voluntary. Penelitian ini menggunakan motode yuridis normatif dan pendekatan konsep. Dalam memaknai konsep dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu untuk dipahami bahwa tanggung jawab suatu perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak terlepas dari adanya instrumen perseroan, hukum, ekonomi dan lingkungan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum tersangka dalam proses penyidikan dan perlindungan hukum tersangka dalam batas waktu penyidikan tindak pidana umum menurut hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa KUHAP telah menjabarkan ketentuan-ketentuan yang menjadi hak tersangka dan upaya perlindungan hukum bagi tersangka menurut Hak Asasi manusia. Namun kewenangan yang diberikan KUHAP terhadap penyidik memberi keleluasaan kewenangan kepada Penyidik, dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan keharusan dan masih selaras dengan wewenang sebagaimana diatur dalam rumusan-rumusan sebelumnya. Interprestasi kewenangan sepenuhnya ada di penyidik. Dan dalam proses penyidikan tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu maksimal penetapan status tersangka mulai dari penyidikan sampai pelimpahan perkara kepersidangan, sehingga status tersangka tergantung pada proses penyidikan. Keleluasaan kewenangan penyidik dan tidak adanya batas waktu tercermin dalam Peluang untuk terjadinya penggunaan wewenang yang berlebihan itu misalnya terlihat pada rumusan Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 4 KUHAP yang menyatakan penyidik dapat “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Ketentuan ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D dan 28G Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Hak Asasi Manusia dengan status tersangka pidana umum.Kata kunci: ketidakpastian hukum, jangka waktu, status tersangka
The purpose of the research is to make a law comparison related to disputes by mediation. This research is using normative method with empirical approach. Through this research the researcher offers an interesting development of dispute resolution through mediation where mediation is no longer used to settle disputes outside the court, but in it’s development mediation is also used to settle disputes in court, known as mediation in court. This phenomenon first developed in developed countries like United States before finally developed in Indonesia. Every people have their own various ways to obtain agreement in the case process or to resolve disputes and conflicts. One way to resolve disputes is through mediation. Mediation clearly involves third parties (both individuals and in the form of an independent institution) that are neutral and impartial, who will take a role as a mediator. The basic principles in mediating dispute resolution both in court and outside the court are still being carried out, such as the principles of confidentiality, neutrality, empowerment of the parties, and mediation results are sought to reach a win-win solution agreement.Keywords: dispute; mediation; mediatorAbstrak Tujuan penelitian yaitu melakukan perbandingan hukum terkait penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan empiris. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan perkembangan yang menarik dari penyelesaian sengketa melalui mediasi dimana mediasi tidak lagi semata-mata digunakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan saja, akan tetapi dalam perkembangannya mediasi juga digunakan untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan, yang dikenal dengan mediasi di pengadilan. Fenomena ini lebih dulu berkembang di Negara-negara maju seperti di Amerika Serikat sebelum akhirnya berkembang di Indonesia. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa dan konflik. Salah satu cara penyelesaian sengketa yang ada adalah melalui mediasi. Mediasi jelas melibatkan pihak ketiga (baik perorangan maupun dalam bentuk suatu lembaga independen) yang bersifat netral dan tidak memihak, yang akan berperan sebagai mediator. Prinsip-prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa secara mediasi baik di pengadilan maupun di luar pengadilan tetap dijalankan, seperti prinsip kerahasian, netralitas, pemberdayaan para pihak, dan hasil mediasi diupayakan mencapai kesepakatan win-win solution.Kata kunci: mediasi; mediator; sengketa
That a child as a Human Resources holder of the future of the nation, should get strong protection from exposure to radicalism that can interfere with growth and development. The greatness of the mindset and memory of a child in absorbing information as well as his ability to imitate everything that is shown, becomes a separate opportunity for the elements involved to spread the teachings of radicalism. There are several factors that cause a person, especially a child, to fall into Radicalism, such as internal factors, external factors, domestic factors, foreign factors and religious factors. The closeness between parents and children, as well as the closeness of children with their teachers, does not guarantee that a child will be free from the spread of radicalism. Children are being targeted as new recruits by extremist groups that spread radicalism as a goal of 'planting seeds' which then gives birth to new seeds to spread radicalism. The Constitution of the Republic of Indonesia and other statutory regulations have committed to continue to provide protection to children as the future of the nation. The commitment then gave birth to a mandate addressed to all levels of society, including but not limited to the government, related institutions, parents, and the child's closest relatives.Bahwa seorang anak sebagai Sumber Daya Manusia pemegang masa depan bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan yang kuat dari paparan radikalisme yang dapat menganggu tumbuh kembangnya. Kehebatan pola pikir dan daya ingat seorang anak dalam menyerap informasi sekaligus kemampuannya dalam meniru segala hal yang ditunjukkan, menjadi kesempatan tersendiri bagi oknum-oknum terkait untuk menyebarkan ajaran radikalisme. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang, khususnya seorang anak terjerumus ke dalam Paham Radikalisme, seperti faktor internal, faktor eksternal, faktor domestik, faktor luar negeri dan faktor agama. Kedekatan antara orang tua dengan anak, begitupun kedekatan anak dengan gurunya, tidak menjamin bahwa seorang anak akan terbebas dari penyebaran paham Radikalisme. Anak dijadikan sebagai target perekrutan baru oleh kelompok ekstrimis penyebar paham radikalisme sebagai tujuan ‘menanam benih’ yang kemudian melahirkan bibit-bibit baru untuk menyebarkan paham radikalisme. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan lainnya telah berkomitmen untuk tetap memberikan Perlindungan kepada Anak sebagai masa depan bangsa. Komitmen tersebut kemudian melahirkan amanat yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk namun tidak terbatas, kepada pemerintah, lembaga-lembaga terkait, orang tua, dan kerabat terdekat anak.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.