2018
DOI: 10.30996/jhmo.v0i0.1768
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum tersangka dalam proses penyidikan dan perlindungan hukum tersangka dalam batas waktu penyidikan tindak pidana umum menurut hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa KUHAP telah menjabarkan ketentuan-ketentuan yang menjadi hak tersangka dan upaya perlindungan hukum bagi tersangka menurut Hak Asasi manusia. Namun kewenangan yang diberikan KUHAP terhadap penyidik memberi keleluasaan kewenangan kepada Penyidik, dengan alasan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Perlindungan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan adalah kewajiban bagi setiap aparat Polri sebagai upaya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM, dalam rangka penegakan hukum pada tingkat Kepolisian (Martono, 2020: 104). Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP, status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik tergantung berapa lama proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik .Perubahan status tersangka akan diperoleh, jika penyidik telah melimpahkan perkara kepada kejaksaan dan kejaksaan menganggap berkas perkara tersebut lengkap, maka kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan (Suswantoro et al, 2018).…”
Section: Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Penahanan Menuru...unclassified
“…Perlindungan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan adalah kewajiban bagi setiap aparat Polri sebagai upaya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM, dalam rangka penegakan hukum pada tingkat Kepolisian (Martono, 2020: 104). Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP, status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik tergantung berapa lama proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik .Perubahan status tersangka akan diperoleh, jika penyidik telah melimpahkan perkara kepada kejaksaan dan kejaksaan menganggap berkas perkara tersebut lengkap, maka kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan (Suswantoro et al, 2018).…”
Section: Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Penahanan Menuru...unclassified
“…Guarantees of respect, protection, and enforcement of citizens' rights are constitutional rights, including, the right to equality before the law, the right to recognition, guaranteed protection, and fair legal certainty, as well as the right to equal treatment before the law. The human rights of suspects and legal protection rights for suspects have been regulated in the Criminal Procedure Code as regulations that guide criminal acts in the justice system 30 .…”
Section: Forms Of Warranties For the Protection Of Criminal Actors An...mentioning
confidence: 99%
“…65/PUU-IX/2011 which stipulates that "Determination of Suspects" is part of the pretrial. Protection of the suspect's rights in the end does not necessarily abort the alleged crime, re-investigation can still be carried out following the appropriate rules and rules (Suswantoro et al, 2018).…”
Section: Efforts To Determinementioning
confidence: 99%