This research focuses on the importance of BMN certification in recording land assets in an orderly manner, using land certificates as proof of title. Data from SIMAN DJKN shows that there are still 53,293 plots of land that have not been certified, including those that have been certified but not the names of current BMN users. The research uses legal research methods by analyzing legal regulations and conducting interviews with regulatory implementers. The research results show that the management of BMN assets is regulated in PP 27 of 2014. Other certified land plots are usually obtained from BMN transfers through sales, exchanges, grants, or government capital. Land registration regulations are based on the UUCK and UUPA and their implementing regulations. Other certified land parcels originating from individual or legal entity certificates need to relinquish rights first, while those originating from government agency certificates that are not current BMN users do not need to relinquish rights. Other certified land parcels whose physical data have not changed do not require re-measurement, except for Measurement Letters issued before the enactment of PP 24 of 1997, which need to be validated. However, other certified land plots whose physical data have changed need to be re-measured.
Penelitian ini fokus pada pentingnya sertifikasi BMN dalam mencatat aset tanah secara tertib menggunakan sertipikat tanah sebagai bukti hak. Data dari SIMAN DJKN menunjukkan bahwa masih ada 53.293 bidang tanah yang belum bersertipikat, termasuk yang telah bersertipikat bukan atas nama Pengguna BMN saat ini. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum dengan menganalisis peraturan hukum dan wawancara dengan pelaksana peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan aset BMN diatur dalam PP 27 Tahun 2014. Bidang tanah bersertipikat lainnya biasanya diperoleh dari pemindahtangan BMN melalui penjualan, pertukaran, hibah, atau sebagai modal pemerintah. Peraturan pendaftaran tanah didasarkan pada UUCK dan UUPA serta aturan pelaksananya. Bidang tanah bersertipikat lainnya yang berasal dari sertipikat perorangan atau badan hukum perlu melepaskan hak terlebih dahulu, sementara yang berasal dari sertipikat instansi pemerintah yang bukan Pengguna BMN saat ini tidak perlu melepaskan hak. Bidang tanah bersertipikat lainnya yang data fisiknya tidak berubah tidak memerlukan pengukuran ulang, kecuali Surat Ukur yang diterbitkan sebelum berlakunya PP 24 Tahun 1997 perlu divalidasi. Namun, bidang tanah bersertipikat lainnya yang data fisiknya berubah perlu melakukan pengukuran ulang.