“…Desatana dibentuk bertujuan untuk melindungai masayarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana, dapat meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka mengurangi risiko bencana, meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan risiko bencana, meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi pengurangan risiko bencana; dan meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, LSM, organisasi masyarakat dan kelompokkelompok lainnya yang peduli (Perka BNPB No. 1 Tahun 2012), hal ini menunjukkan bahwa diperlukan keterlibatan multistakholders dalam mendukung terwujudnya Desa Tangguh Bencana (Oktari, 2019;Rini et al, 2021) .…”