2023
DOI: 10.30996/mk.v16i2.8735
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembaharuan Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Oleh Paedofil

Agung Dwi Laksana,
Erny Herlin Setyorini

Abstract: The purpose of this research is to describe chemical castration sanctions that need to be renewed. This research uses a legal approach and a conceptual approach. Chemical castration raises pros and cons in its application as an action sanction, where the sanction has an educational nature, not as a form of retaliation. Chemical castration sanctions are applied to perpetrators of sexual violence against children. Even though it has been classified for anyone who can receive sanctions in the form of chemical cas… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pelecehan seks terhadap anak merupakan perilaku atau tindakan yang menganggu melecehkan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harga diri orang yang diganggunya. pelecehan seksual sebagai suatu tindak pidana dimana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak di bawah umur demi kepuasan seksual, misalnya perkosaan dan termasuk juga sodomi (Laksana, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pelecehan seks terhadap anak merupakan perilaku atau tindakan yang menganggu melecehkan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harga diri orang yang diganggunya. pelecehan seksual sebagai suatu tindak pidana dimana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak di bawah umur demi kepuasan seksual, misalnya perkosaan dan termasuk juga sodomi (Laksana, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Padahal pembebanan kerugian pada pendapatan negara juga diterapkan pada tahap penuntutan dan penjatuhan vonis dalam persidangan (Lasmadi & Sudarti, 2021). Hal ini menjadikan kekosongan atau ketidakjelasan dasar hukum mengenai apakah ketentuan proporsi juga dapat diterapkan dalam penuntutan dan penjatuhan vonis dalam persidangan (Laksana, 2021). Proporsi kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana merupakan ancaman sanksi pidana denda yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana sebagai pertanggungjawaban pidana kepada pelaku tindak pidana (Amalia, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified