Perlindungan anak penting untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi, termasuk dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual di Polrestabes Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data empiris berupa wawancara dengan Kanit PPA dan Penyidik Khusus Kasus Anak Tindak Pidana Kesusilaan Polrestabes Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi wanita, pemantauan, pendampingan, advokasi, dan restitusi telah dilakukan. Namun, beberapa hambatan seperti kesulitan korban memberikan keterangan karena trauma, kekurangan saksi, pelaku yang melarikan diri, laporan yang dilaporkan terlambat, dan kesulitan pelaku membayar restitusi tetap menjadi tantangan dalam perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di Polrestabes Medan.