2017
DOI: 10.22304/pjih.v4n2.a5
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembangunan Hukum dalam Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia Sebelum dan Pasca Kesepakatan Integrasi Ekonomi ASEAN

Abstract: AbstrakPembangunan hukum untuk peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah telah dilakukan sebelum dan pasca berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 melalui beberapa peraturan perundang-undangan baik pembaruan hukum maupun pembentukan hukum baru. Namun pembangunan hukum tersebut masih perlu dilakukan terus menerus secara berkesinambungan karena upaya peningkatan daya saing UMKM mempunyai akibat yang luas terhadap bidang-bidang lainnya. Dengan demikian diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi baik d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…10 Begitu pula dengan penelitian yang berjudul "Politik Hukum Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN" yang membahas aspek perlindungan hukum UMKM secara global dengan negara -negara lain di ASEAN, 11 serta tingkat persaingan UMKM Indonesia dengan negara -negara kawasan ASEAN lainnya dan penelitian berjudul "Pembangunan Hukum dalam Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia Sebelum dan Pasca Kesepakatan Integrasi Ekonomi ASEAN" yang mengkaji tentang harmonisasi aturan hukum terkait wirausaha di Indonesia dalam mengimplementasikan MEA. 12 Untuk penelitian terdahulu yang khusus membahas mengenai pengaturan perusahaan rintisan di RUU Kewirausahaan belum pernah ada sebelumnya. Sementara itu penelitian yang berjudul "Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat" yang membahas mengenai perancangan aturan pemerintah terhadap UMKM berbasis bantuan finansial saja, 13 serta penelitian yang berjudul "Strategi Pengembangan Industri Kreatif untuk Meningkatkan Daya Saing Pelaku Ekonomi Lokal" yang lebih berfokus membahas tentang pengembangan wirausaha kreatif dari aspek manajemen.…”
unclassified
“…10 Begitu pula dengan penelitian yang berjudul "Politik Hukum Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN" yang membahas aspek perlindungan hukum UMKM secara global dengan negara -negara lain di ASEAN, 11 serta tingkat persaingan UMKM Indonesia dengan negara -negara kawasan ASEAN lainnya dan penelitian berjudul "Pembangunan Hukum dalam Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia Sebelum dan Pasca Kesepakatan Integrasi Ekonomi ASEAN" yang mengkaji tentang harmonisasi aturan hukum terkait wirausaha di Indonesia dalam mengimplementasikan MEA. 12 Untuk penelitian terdahulu yang khusus membahas mengenai pengaturan perusahaan rintisan di RUU Kewirausahaan belum pernah ada sebelumnya. Sementara itu penelitian yang berjudul "Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat" yang membahas mengenai perancangan aturan pemerintah terhadap UMKM berbasis bantuan finansial saja, 13 serta penelitian yang berjudul "Strategi Pengembangan Industri Kreatif untuk Meningkatkan Daya Saing Pelaku Ekonomi Lokal" yang lebih berfokus membahas tentang pengembangan wirausaha kreatif dari aspek manajemen.…”
unclassified