In this article, we discuss the function and position of penghulu in Java in the second decade of the nineteenth century. The object of this study is a manuscript from the British Library collection, coded Mss Eur D/742.1, ff. 155-166, that was issued by Thomas Stamford Raffles, the Lieutenant-Governor of Java, and Its Dependencies, on 11 February 1814. The manuscript actually regulates the general justice system. However, in this article, we will only discuss a number of rules that are directly related to the function and position of penghulu in the justice system. The paper will show that penghulu, in Raffles' regulation, was functioned as an expert to be presented to a court. He must expound about Islamic law or customary law related to cases that were being handled by the court. In fact, when it was first formed in the early days of the Demak Sultanate (1475-1554), the penghulu was a representative of the sultan and is held responsible for the implementation of the rules of Islam. Meanwhile, in the field of law, the penghulu was head of the court.
AbstrakPenelitian ini bertujuan menentukan penerapan stelsel konstitutif (keharusan pendaftaran) pada Desain Industri yang cepat berubah (fast moving) berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dihubungkan dengan Perjanjian TRIPs-WTO. Metode penelitian yuridis empiris, tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan untuk meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dengan mengkaji dokumen-dokumen tentang hukum positif. Hasil penelitan menunjukan bahwa penerapan stelsel konstitutif (keharusan pendaftaran) bagi kreasi-kreasi yang cepat berubah (fast moving) misalnya desain sepatu, dari segi hukum tidak memenuhi atau mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan karena desain-desain baru yang dihasilkan tersebut tidak didaftarkan sehingga peniruan oleh pihak lain yang beritikad buruk tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran berdasarkan hukum Kekayaan Intelektual. Dari segi bisnis, stelsel konstitutif untuk obyek Desain Industri yang cepat berubah tidak efektif mengingat tuntutan bisnis tidak memungkinkan diproduksi lebih lama karena konsumen merasa bosan atau tidak tertarik lagi terhadap desain yang dianggap sudah out of date (ketinggalan jaman), sehingga dapat menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi pelaku usaha apabila desain industri atas produk barang tersebut didaftarkan. Oleh karena itu, perlu solusi memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan serta keuntungan secara ekonomi bagi para pendesain tersebut yaitu dengan penggunaan stelsel deklaratif (pendaftaran tidak mutlak) pada perlindungan desain industri.Kata Kunci: desain Industri, fast moving, stelsel konstitutif.
Abstract
This study aims to determine the application stelsel constitutive (must register) on the industrial design that is rapidly changing (fast moving) by
AbstrakPembangunan hukum untuk peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah telah dilakukan sebelum dan pasca berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 melalui beberapa peraturan perundang-undangan baik pembaruan hukum maupun pembentukan hukum baru. Namun pembangunan hukum tersebut masih perlu dilakukan terus menerus secara berkesinambungan karena upaya peningkatan daya saing UMKM mempunyai akibat yang luas terhadap bidang-bidang lainnya. Dengan demikian diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi baik di antara perundang-undangan terkait lainnya, maupun dalam rangka pelaksanaan MEA 2015, namun tetap memperha kan kepen ngan nasional.Kata kunci: daya saing, kesepakatan, MEA, pembangunan hukum, UMKM.
Legal Development on The Compe veness Enhancement of Micro, Small, and Medium Enterprise Prior and A er the Enactment of ASEAN Economic Community Abstract
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.