Tujuan Penulisan yang ingin dicapai pada kajian ini adalah untuk menjawab 2 (dua) pertanyaan sebagai rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana kualifikasi podcast berdasarkan hukum positif di Indonesia? dan kedua, bagaimana pengaturan podcast sebagai penyiaran berbasis internet berdasarkan hukum positif di Indonesia?. Kedua rumusan masalah ini akan dijawab dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti bahan kepustakaan serta mengkaji hukum positif yang berhubungan dengan Hukum Teknologi, Informasi dan Komunikasi dan Hukum Penyiaran. Berdasarkan hasil kajian artikel ini menyimpulkan bahwa podcast digolongkan dalam layanan konten audio Over The Top, bukan penyiaran. Karakteristik podcast yang hampir sama dengan radio, tetapi tidak serta merta disebut sebagai suatu penyiaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Hal ini berimplikasi pada pengaturan podcast yang tidak dapat diatur dalam Undang-undang Penyiaran. Lebih lanjut, Undang-undang ITE tidak dapat menjadi jawaban dalam pengaturan podcast karena tidak mengatur secara rinci teknis dan prosedur dalam penyelenggaraan podcast di Indonesia.
Upacara Nadran merupakan upacara tradisional sedekah laut yang dilakukan sebagai rasa syukur nelayan atas hasil tangkapan ikan yang dilakukan di wilayah pantai utara Jawa Barat. Upacara nadran merupakan bagian dari ekspresi budaya tradisional yang potensial untuk dimanfaatkan oleh pihak lain yang dak memiliki hak. Terlebih Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Hukum HKI) khususnya hak cipta yang ada saat ini belum mengatur secara khusus mengenai perlindungan ekspresi budaya tradisional Nadran. Hasil peneli an ini menyimpulkan bahwa dalam hukum internasional, perlindungan Nadran sebagai ekspresi budaya tradisional sudah diatur namun belum terdapat ketentuan yang bersifat sui generis. Selama ini, implementasi pembagian keuntungan yang adil dan seimbang bagi 'kustodian' atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisional Nadran didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Is lah "Hak Terkait" yang digunakan dalam Perda dinilai kurang tepat untuk menyebut sumber daya gene k, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional. Dengan demikian, diperlukan pembaruan ketentuan hukum perlindungan hak cipta dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Kata kunci: nadran, hak kekayaan intelektual, ekspresi budaya tradisional, folklore, 'kustodian'.
Tak dapat disangkal, pesatnya perubahan dunia pada era globalisasi berpangkal dari teknologi informasi yang kian berkembang. Berbaurnya teknologi dengan telekomunikasi menimbulkan revolusi pada sistem informasi. Dahulu, untuk mengakses atau mengolah data dan informasi, manusia membutuhkan proses yang panjang. Kini, dunia seolah diberikan kemudahan dalam mengakses dan terhubung dengan beragam informasi dan data yang tersaji. Lain halnya dengan Rahasia Dagang sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi dalam kegiatan usaha di Indonesia. Nilai ekonomi dari Rahasia Dagang melekat karena adanya informasi yang sengaja untuk tidak diketahui oleh umum. Hal tersebut menjadikan elemen ini termasuk salah satu bagian yang cukup menarik atensi. Mengingat pada era ini, industri jasa telekomunikasi seolah menopang tanggung jawab besar untuk melindungi setiap data yang masuk ke dalam dunia digital. Terdapatnya resiko berupa kebocoran data yang bersifat rahasia menjadi problematika terhadap pelindungan data dalam industri jasa telekomunikasi. Dengan ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pengumpulan data yang dilakukan secara daring. Penelitian ini menghasilkan sebuah rujukan perihal pengaturan yang tepat sesuai kebutuhan Indonesia dalam merespon pelindungan data sebagai rahasia dagang pada jasa telekomunikasi yang belum terakomodir dengan baik saat ini. Melalui optimalisasi keberadaan umbrella regulation dan penyusunan kebijakan khusus dalam sektor telekomunikasi berupa co-regulation atau self-regulation.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.