2020
DOI: 10.33756/jelta.v13i02.8325
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Podcast : Penyiaran Atau Layanan Konten Audio Melalui Internet (Over the Top) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Abstract: Tujuan Penulisan yang ingin dicapai pada kajian ini adalah untuk menjawab 2 (dua) pertanyaan sebagai rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana kualifikasi podcast berdasarkan hukum positif di Indonesia? dan kedua, bagaimana pengaturan podcast sebagai penyiaran berbasis internet berdasarkan hukum positif di Indonesia?. Kedua rumusan masalah ini akan dijawab dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti bahan kepustakaan serta mengkaji hukum positif yang berhubungan dengan Hukum Teknologi, Infor… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
3
0
6

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(9 citation statements)
references
References 1 publication
0
3
0
6
Order By: Relevance
“…Tahapan selanjutnya yaitu membuat konten lalu membagikannya ke dunia maya setelah melalui proses pengeditan. Dalam membuat konten podcast, sangat penting untuk mengetahui dan memahami undang-undang yang berlaku di dunia penyiaran berbasis internet utamanya undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan pemerintah terkait kewenangan pemerintah untuk memutuskan akses informasi elektronik bagi yang melanggar hukum [10]. Dengan begitu podcaster dapat mengontrol hal-hal yang mungkin saja bertentangan dengan aturan yang berlaku.…”
Section: Gambar 3 Praktek Produksi Siaran Podcastunclassified
“…Tahapan selanjutnya yaitu membuat konten lalu membagikannya ke dunia maya setelah melalui proses pengeditan. Dalam membuat konten podcast, sangat penting untuk mengetahui dan memahami undang-undang yang berlaku di dunia penyiaran berbasis internet utamanya undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan pemerintah terkait kewenangan pemerintah untuk memutuskan akses informasi elektronik bagi yang melanggar hukum [10]. Dengan begitu podcaster dapat mengontrol hal-hal yang mungkin saja bertentangan dengan aturan yang berlaku.…”
Section: Gambar 3 Praktek Produksi Siaran Podcastunclassified
“…Pada mulanya, peran penyiaran sebagai 'nation and character-building', dengan kata lain sebagai sumber informasi publik, pengungkap identitas budaya nasional dan sebagai sarana untuk saling menghubungkan dengan masyarakat yang berbeda-beda maupun yang terpencil. (Silaban et al, 2020) Penyelenggaraan penyiaran semakin berkembang seiring perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Media penyiaran pada umumnya dilakukan melalui media komunikasi massa elektronik yakni radio dan televisi yang menyebarluaskan siarannya menggunakan frekuensi gelombang radio.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ketidakjelasan pengaturan mengenai perizinan penyiaran melalui internet menyebabkan kecenderungan terjadinya ketidaksesuaian dengan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (selanjutnya disebut dengan P3SPS) yang dibuat oleh KPI. (Silaban et al, 2020) Berangkat dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa perkembangan teknologi telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran serta tentunya implikasi pengaturannya dalam penyiaran. UU Penyiaran dan P3SPS telah mengatur secara jelas kegiatan penyiaran tetapi apabila dilihat dari kesinambungan dan subjek yang melakukan kegiatan penyiaran melalui podcast tidak seluruhnya dapat dimasukkan pengaturannya dalam ranah penyiaran dan apabila ditelaah dalam UU Penyiaran juga mewajibkan kegiatan penyiaran dilakukan oleh sebuah lembaga penyiaran (Silaban et al, 2020).…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Currently, Indonesians can use digital content services in the form of videos, streaming, and others through media such as Youtube, Netflix, and Vidio. These media are competing to be able to interact, educate, and provide information to the public through content services created so that the satisfaction of people who use the media can be fulfilled [3].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%