Anak bermasalah hukum, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, akan bergabung ladi dengan keluarga dan keluarga harus menerima anak kembali. Anak yang telah keluar penjara, masih memiliki kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan untuk dapat bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sehingga tidak melakukan perilaku kriminal lagi dan mendapat latihan keterampilan hidup mandiri. Tujuan kegiatan ini adalah mengadakan terapi kelompok keluarga dan anak agar komunikasi dan emosi anak dan keluarga pulih, staf pembimbing memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan terapi kelompok keluarga dan anak, terapi kelompok keluarga dan anak dapat terlaksana secara terprogram dan terstruktur. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan di Balai Pemasyarakatan, Bandar Lampung, dimulai dengan pelatihan staf pembimbing tentang terapi kelompok, mengundang 40 anak dan keluarganya untuk mengikuti terapi kelompok. Hasilnya,10 staf pembina berhasil melakukan terapi kelompok, sikap-sikap negatif antara anak dan keluarga berkurang, ada perbedaan yang bermakna antara komunikasi dan emosi keluarga dan anak antatara sebelum dan sesudah enam kali. terapi kelompok keluarga dan anak. Kesimpulan, komunikasi dan emosi anak membaik melalui terapi kelompok keluarga dan anak. Terapi kelompok keluarga dan anak terbukti cepat memulihkan komunikasi dan emosi keluarga dan anak, lebih efektif dan efisien karena dalam waktu cepat bisa menjangkau banyak orang. Pelaksanaan terapi kelompok keluarga dan anak memuaskan keluarga, anak dan staf pembina. Saran, sebaiknya terapi kelompok ini tetap dilanjutkan dengan tetap melibatkan staf pembimbing, anak dan keluarganya. Para staf pembimbing disarankan untuk tetap melakukan kegiatan terapi ini dengan mandiri, menambah pengetahuan, dan meningkatkan kreatifitas kegiatan-kegiatan dalam terapi.