2016
DOI: 10.31078/jk762
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Abstract: Establishment of the Constitutional Court marks a new era in the power of the judiciary system in Indonesia. Some areas that had not been touched (Untouchables) by law, such as judicial review issues on the Constitution, can now be done by the Constitutional Court, including the authority, other authority provided for in the 1945 Constitution after the amendment. Besides, the existence of the Constitutional Court must also be equipped with a clear organizational structure, adequate procedural  law, legal princ… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
9
0
5

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 17 publications
(14 citation statements)
references
References 0 publications
0
9
0
5
Order By: Relevance
“…Untuk lebih mudah dalam memahami kedudukan peradilan (yudikatif) di Indonesia terlebih dahulu perlu diketahui susunan kekuasaan negara yang ada di Indonesia (Sutiyoso & Hastuti, 2005) Mengingat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan subyek dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, dan perlu diketahui bahwa makna kekuasaan kehakiman sama arti dan tujuannya dengan kekuasaan peradilan atau judicial power, yakni kekuasaan yang menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan atau rule of law dalam Negara Republik Indonesia. Apabila dicermati, uraian tersebut berarti kalau makna kedudukan peradilan itu sama artinya dengan kedudukan MA dan MK sebagai badan yudikatif.…”
Section: Kedudukan Dan Kewenangan Kekuasaan Kehakiman DI Indonesiaunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Untuk lebih mudah dalam memahami kedudukan peradilan (yudikatif) di Indonesia terlebih dahulu perlu diketahui susunan kekuasaan negara yang ada di Indonesia (Sutiyoso & Hastuti, 2005) Mengingat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan subyek dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, dan perlu diketahui bahwa makna kekuasaan kehakiman sama arti dan tujuannya dengan kekuasaan peradilan atau judicial power, yakni kekuasaan yang menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan atau rule of law dalam Negara Republik Indonesia. Apabila dicermati, uraian tersebut berarti kalau makna kedudukan peradilan itu sama artinya dengan kedudukan MA dan MK sebagai badan yudikatif.…”
Section: Kedudukan Dan Kewenangan Kekuasaan Kehakiman DI Indonesiaunclassified
“…Apabila dicermati, uraian tersebut berarti kalau makna kedudukan peradilan itu sama artinya dengan kedudukan MA dan MK sebagai badan yudikatif. Dengan demikian selain MA berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara juga berkedudukan sebagai lembaga peradilan tertinggi (Sutiyoso & Hastuti, 2005).…”
Section: Kedudukan Dan Kewenangan Kekuasaan Kehakiman DI Indonesiaunclassified
“…The existence of the Constitutional Court serves to deal with some instances in the field of statehood and maintain the implementation of a stable government (Sutiyoso, 2016). The Constitutional Court is the perpetrator of the independent judicial power to hold the judiciary to uphold law and justice (Darmadi, 2020).…”
Section: Review Of Constitutional Court Decision No 91/puu-viii/2020mentioning
confidence: 99%
“…Law enforcers have a very important position as a means of social control in their position as law enforcers. There are 3 things that affect the performance of law enforcement officers including: [19] a. Law enforcement agencies b.…”
Section: Sanctions For Violation Of Speed Bumps Provisions In Tangera...mentioning
confidence: 99%