Dalam aspek teoritik Hukum Administrasi Negara, diskresi lazimnya ditetapkan dalam bentuk peraturan kebijakan (Beleidregels). Namun demikian, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) di Indonesia masih hanya memberikan pilihan diskresi dalam bentuk keputusan dan/atau tindakan faktual yang mana hal ini menunjukkan ketidaklengkapan norma. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk memformulasi pengaturan diskresi dalam bentuk beleidregels yang ditautkan dengan aturan ideal di Negara Belanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian (hukum) normatif/doktrinal. Hasil dan pembahahasan dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan perbandingan menunjukkan bahwa baik Indonesia dengan Belanda memiliki kesamaan terkait diskresi dapat dijalankan Pemerintah selama terdapat permasalahan hukum (Peraturan Perundang-undangan). Namun, yang menjadi perbedaan tajam, pengaturan diskresi Indonesia dalam UU AP tidak mengatur produk diskresi dalam bentuk peraturan kebijakan, sebaliknya belanda mengatur dan pendekatannya lebih intrpretatif. Pada titik ini dapat dikatakan, dalam hukum administrasi, penggunaan diskresi seharusnya juga diimbangi dengan pengaturan peraturan kebijakan. Oleh karena itu ke depan sebagai formulasi ideal, hendaknya Pemerintah dan DPR dapat menata ulang aturan mengenai bentuk diskresi sebagai tindakan pemerintah yang juga perlu dalam bentuk peraturan kebijakan di UU AP.