Terdapat 274 destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdaftar di dinas pariwisata DIY pada tahun 2021. Sektor pariwisata sangat mempengaruhi pendapatan domestik regonal bruto (PDRB) DIY yang dapat menunjang pertumbuhan perekomomian masyarakat. Pariwisata juga merupakan industri yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu contohnya menumbuhkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berada di sekitar daerah destinasi wisata. UMKM sangat perlu mendapat perlindungan dalam menghadapi persaingan pasar bebas. Legalitas bisa digunakan UMKM untuk mempermudah dalam hal akses permodalan melalui pemberian kredit. Adanya legalitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadikan UMKM dalam menjalankan usaha agar dapat berjalan dengan baik dikarenakan memiliki legalitas yang jelas. Namun sebagian besar pelaku UMKM Pasar Kebon Empring enggan mengurus legalitas usahanya karena keterbatasan pengetahuan dan informasi. Masih banyak pelaku UMKM Pasar Kebon Empring yang berpandangan pengurusan legalitas usaha sangat rumit dan membutuhkan biaya yang besar. Pendekatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dengan participatory action research (PAR) merupakan pendekatan yang prosesnya bertujuan untuk pembelajaran dalam mengatasi masalah dan pemenuhan kebutuhan praktis masyarakat. Peningkatan pelaku UMKM Pasar Kebon Empring memiliki NIB sebesar 39,43% dari kepemilikan NIB 10,71% menjadi 50,14%. Untuk pelaku UMKM Pasar Kebon Empring yang belum memliki NIB sebesar 49,86% dikarenakan kesulitan pengoperasian online single submission (OSS) Indonesia dalam pendampingan pembuatan NIB.