2021
DOI: 10.29303/abdiinsani.v8i3.446
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Wisata Berbasis Peraturan Desa Di Desa Tampaksiring Gianyar

Abstract: Kegiatan Pengabdian untuk Masyarakat di Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan partisipasi Sumber Daya Manusia dalam pembangunan desa wisata berbasis inovasi dan ekonomi kreatif sesuai dengan visi dan misi Desa Tampaksiring. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan desa, karena masih minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan desa wisata yang terdapat di desa, lemahnya partisipasi … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Penyusunan Kebijakan dan peraturan desa ditetapkan metode pelaksanaan yang digunakan untuk mencapai target keluaran yaitu pelatihan dan pendampingan (Wiradimadja et al, 2019). Metode yang digunakan dalam kegiatan pelatihan dan pendampingan pembuatan dan penyusunan peraturan desa ini menggunakan metode ceramah dan Participation Action Research (Astariyani et al, 2021). Subyek sasaran adalah 18 perangkat desa, 7 Perwakilan Desa, 5 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan 10 dari Badan Usaha Milik Desa dan tokoh masyarakat.…”
Section: Metodeunclassified
“…Penyusunan Kebijakan dan peraturan desa ditetapkan metode pelaksanaan yang digunakan untuk mencapai target keluaran yaitu pelatihan dan pendampingan (Wiradimadja et al, 2019). Metode yang digunakan dalam kegiatan pelatihan dan pendampingan pembuatan dan penyusunan peraturan desa ini menggunakan metode ceramah dan Participation Action Research (Astariyani et al, 2021). Subyek sasaran adalah 18 perangkat desa, 7 Perwakilan Desa, 5 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan 10 dari Badan Usaha Milik Desa dan tokoh masyarakat.…”
Section: Metodeunclassified
“…Kegiatan pengabdian ini adalah pendekatan edukatif dan transfer teknologi yang terdiri dari 1) koordinasi, 2) sosialisasi, 3) wawancara terstruktur 4), edukasi teknologi mesin pakan pelet udang ramah lingkungan 5) penataan administrasi kelompok 6) pendampingan serta 7) monitoring pelaksanaan kegiatan dimana setiap tahapan dilakukan secara sistematis dan terukur melalui serangkaian pertanyaan yang tertera pada lembar pre dan post test. Hal ini sesuai dengan penjelasan (Astariyani et al, 2021;Sawir et al, 2021; partisipasi sumber daya manusia dalam pembangunan desa (Marnetti, 2017) berbasis inovasi dan ekonomi kreatif dan menciptakan peluang dan program pemberdayaan masyarakat. Koordinasi dan sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan secara detail tahapan kegiatan, mekanisme pelaksanaan, jangka waktu pelaksanaan serta luaran yang dicapai kepada pemerintah kampung bandar khalifah, pemerintah kecamatan bendahara, dinas pangan, kelautan dan perikanan kabupaten Aceh Tamiang, penyuluh perikanan serta seluruh anggota pokdakan sinar tambak.…”
Section: Metodeunclassified
“…Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah pendekatan edukatif dan transfer teknologi di mana (Astariyani et al, 2021) menyebut pendekatan ini berperan meningkatkan partisipasi sumber daya manusia dalam pembangunan desa berbasis inovasi dan ekonomi kreatif. Sementara itu, (Sawir et al, 2021) mendeskripsikan penerapaan teknologi tepat guna dan edukatif memiliki peran penting dalam menciptakan peluang dan program pemberdayaan masyarakat, sedangkan (Samad et al, 2020) menekankan pendekatan edukatif mendorong masyarakat untuk berpikir kritis serta mampu menemukan solusi praktis terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan.…”
Section: B Metode Pelaksanaanunclassified