2019
DOI: 10.31258/unricsce.1.598-605
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemberdayaan perempuan dalam penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RT 01/ RW 09 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru

Abstract: Kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu bentuk tindakan pelanggaran hak asasi manusia terutama terhadap perempuan yang selalu menjadi korban. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun kekerasan dalam rumah tangga terus berlansung. Data dari Komnas Perempuan menunjukan grafik kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT semakin meningkat setiap tahunnya. Begitu juga kasus KDRT di Kota Pekanbaru Provinsi Riau menunjukan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Seseorang yang memiliki pengetahuan yang baik maka akan menciptakan sikap yang baik (Yunadi & Engkartini, 2020;Aryasih et al, 2019;Monica, 2019). Apabila dalam keluarga tersebut sudah terbentuk pengetahuan yang baik terhadap informasi penyakit maka dapat terbentuknya sikap dan perilaku yang baik sehingga anak dapat meniru kebiasaan yang dapat memutuskan rantai penyebaran penyakit menular di lingkungan keluarga (Nuraini et al, 2021;Firdaus & Fitriasari, 2018;Risnawati & Handayani, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Seseorang yang memiliki pengetahuan yang baik maka akan menciptakan sikap yang baik (Yunadi & Engkartini, 2020;Aryasih et al, 2019;Monica, 2019). Apabila dalam keluarga tersebut sudah terbentuk pengetahuan yang baik terhadap informasi penyakit maka dapat terbentuknya sikap dan perilaku yang baik sehingga anak dapat meniru kebiasaan yang dapat memutuskan rantai penyebaran penyakit menular di lingkungan keluarga (Nuraini et al, 2021;Firdaus & Fitriasari, 2018;Risnawati & Handayani, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified