2021
DOI: 10.56872/elathfal.v1i01.272
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembiasaan Jilbab pada Anak Usia Dini dan Relevansinya dalam Penerapan Nilai-Nilai Syariat Islam

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui tentang sejauh mana relevansi pembiasaan menggunakan jilbab pada anak usia dini dalam rangka mengenalkan nilai nilai agama dan syariat islam kepada anak sejak dini, sehingga akan terlihat jelas bahwa pembiasaan jilbab sejak dini bukanlah perkara yang bertentangan dengan hak asasi anak, namun justru salah satu metode dan langkah awal yang bisa diterapkan oleh setiap orang tua kepada anak anaknya. Metode yang digunakan pada penelitian kali ini adalah meto… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hal ini mencerminkan keinginan mereka untuk mengamalkan keyakinan agamanya dan menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Bagi sebagian peserta didik, jilbab juga merupakan salah satu bentuk kebebasan yang harus dihormati (Ubaidillah, 2021). Namun disisi lain, terdapat sekolah negeri yang memberlakukan aturan berpakaian sekolah yang ketat sehingga mungkin melarang penggunaan jilab atau mengatur berpakaian yang tidak sesuai dengan keyakinan agama tertentu (Kholidah et al, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini mencerminkan keinginan mereka untuk mengamalkan keyakinan agamanya dan menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Bagi sebagian peserta didik, jilbab juga merupakan salah satu bentuk kebebasan yang harus dihormati (Ubaidillah, 2021). Namun disisi lain, terdapat sekolah negeri yang memberlakukan aturan berpakaian sekolah yang ketat sehingga mungkin melarang penggunaan jilab atau mengatur berpakaian yang tidak sesuai dengan keyakinan agama tertentu (Kholidah et al, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified