Artikel ini disusun dengan tujuan untuk memahami permasalahan yang timbul terkait aturan kewajiban penggunaan jilbab di sekolah negeri. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dan metode penelitian kualitatif. Fokus penelitian adalah untuk mengidentifikasi serta menganalisis tantangan yang dihadapi oleh peserta didik yang menggunakan jilbab di lingkungan sekolah negeri. Beberapa sekolah negeri yang menerapkan aturan wajib berjilbab termasuk SD Negeri Cikini 2 Jakarta Pusat dan SMP Negeri 75 Jakarta Barat. Meskipun kewajiban menggunakan jilbab dapat memiliki dampak positif dalam membentuk kebiasaan peserta didik, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif jika diimplementasikan sebagai suatu bentuk pemaksaan. Aturan ini mendapat kontroversi karena dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan hak asasi manusia. Pemerintah merespons dengan menerbitkan SKB 3 Menteri yang menegaskan larangan paksaan penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri, namun aturan tersebut akhirnya dibatalkan karena dianggap melanggar aturan yang lebih tinggi. Aturan ini perlu mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan agama. Sekolah juga perlu untuk meninjau dan, jika perlu, merevisi kebijakan seragam dan atribut agar lebih inklusif serta dapat mengakomodasi keberagaman agama