Kasus perundungan dan kekerasan di sekolah menjadi perhatian pemerintah dan civil society yaitu Komnas PA Bandar Lampung, dengan hadirnya Program Sekolah Ramah Anak. Pemerintah dan Komnas PA Bandar Lampung bersama-sama menjalin hubungan kemitraan pada Program Sekolah Ramah Anak bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak anak di sekolah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi yang bertujuan memperoleh analisa dan deskripsi terkait hubungan Kemitraan antara Komnas PA Bandar Lampung dan Pemerintah dalam Program Sekolah Ramah Anak di Kota Bandar Lampung melalui prinsip-prinsip kemitraan yang dikemukakan Notoatmodjo (2010) yaitu prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kemitraan antara Komnas PA Bandar Lampung dan Pemerintah dalam Program Sekolah Ramah Anak di Kota Bandar Lampung sudah berjalan dengan baik dan dapat dikatakan sudah memenuhi prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan, meskipun ada hal yang perlu menjadi perhatian terkhusus pada partisipasi dan peran dari masyarakat, orang tua dan dunia usaha, sebab belum memiliki kontribusi dan belum sepenuhnya paham tentang Program Sekolah Ramah Anak, dengan demikian hubungan Kemitraan antara Komnas PA Bandar Lampung dan Pemerintah dalam Program Sekolah Ramah Anak di Kota Bandar Lampung membentuk pola kemitraan semu atau pseudo partnership.