2021
DOI: 10.24198/sawala.v2i1.28476
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemetaan Potensi Desa-Prukades dan Pendampingan Peningkatan Kapasitas BUMDES di Pekon Sukabanjar, Lumbok Seminung, Lampung Barat

Abstract: Tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian ini yakni meningkatkan pengetahuan dan pengalaman masyarakat lokal dalam memetakan potensi desa, khususnya produk unggulan kawasan pedesaan (Prukades). Untuk berikutnya, hasil pemetaan Prukades tersebut dapat dijadikan pengembangan usaha BUMDes di Pekon Sukabanjar. Metode PkM mencakup tiga tahapan, yakni (1) tahapan pendekatan, mulai dati upaya peningkatan aspek kognitif terhadap peserta PkM hingga tahap pendampingan dan pemberdayaan; (2) tahapan pekerjaan, yakni identifi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

1
1

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…BUMDes can run successfully if the management can identify problems and control them. Knowledge and community experience are essential in mapping the Village's potential to encourage superior village products (Yulianto et al, 2021). The strengths and limitations of village products can be discovered by mapping, which will be marketed as BUMDes products.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…BUMDes can run successfully if the management can identify problems and control them. Knowledge and community experience are essential in mapping the Village's potential to encourage superior village products (Yulianto et al, 2021). The strengths and limitations of village products can be discovered by mapping, which will be marketed as BUMDes products.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Adanya UU Desa tersebut telah menjadi preferensi krusial dalam proses pembangunan di Indonesia. Dalam kerangka peraturan perundangundangan ini, desa ditempatkan sebagai posisi sentral dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Yulianto, Diana et al, 2021). Implementasi Dana Desa (DD) sebagai amanat dari UU Desa terus didorong oleh pemerintah pusat dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat desa dalam membangun wilayahnya.…”
unclassified