2020
DOI: 10.52626/jg.v3i3.106
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penafsiran Hukum Tentang Kebersihan Dan Pencemaran (Kajian Terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2018)

Abstract: Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo pasal 5 huruf (m) menyatakan bahwa UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo memiliki tugas sebagai pengendalian lingkungan yang meliputi, kebersihan, pencemaran, ketertiban dan keamanan. Penelitian ini ingin mengetahuai makna kebersihan dan pencemaran dengan menggunakan teori penafsiran hukum dari Ronald … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles