2021
DOI: 10.22437/pampas.v1i3.11090
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penahanan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana

Abstract: ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui faktor penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana di bawah 7 (tujuh) tahun di Polres Tanjung Jabung Timur. Untuk memahami dan mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di bawah ancaman 7 (tujuh) tahun oleh Unit PPA Polres Tanjung Jabung Timur. Hasil Penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa faktor yang menyebabkan penahanan terhadap pelaku anak yang … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Usia 16 (enam belas) tahun merupakan fase remaja (adolescent) dibutuhkan pembinaan dan pengawasan yang baik. 10 Sehingga pidana yang tepat bagi anak seperti Pidana Pembinaan dalam Lembaga Di Balai Rehabilitasi Sosial Anak sesuai dengan pendapat pembimbing masyarakat dalam fakta persidangan dan pastinya jika ada yang melakukan tindak pidana serupa akan dipikir-pikir kembali karena sanksi yang dikenakan tetaplah berat.…”
Section: Analisis Penulisunclassified
“…Usia 16 (enam belas) tahun merupakan fase remaja (adolescent) dibutuhkan pembinaan dan pengawasan yang baik. 10 Sehingga pidana yang tepat bagi anak seperti Pidana Pembinaan dalam Lembaga Di Balai Rehabilitasi Sosial Anak sesuai dengan pendapat pembimbing masyarakat dalam fakta persidangan dan pastinya jika ada yang melakukan tindak pidana serupa akan dipikir-pikir kembali karena sanksi yang dikenakan tetaplah berat.…”
Section: Analisis Penulisunclassified
“…Salah satu kewenangan untuk menangkap orang yang dicurigai. Polisi juga berwenangymelakukan penahanan yang merupakan bentukyperampasan gerak orang, sehinggaypenahanan tersebut menjadi kewenangan penyidik (Ardiana, 2017): (Ardiko, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Setelah meratifikasi konvensi ini, Indonesia berkomitmen untuk memastikan penuhnya hak-hak semua anak tanpa diskriminasi. Hak anak, terutama ketika berurusan dengan hukum atau berada dalam pengasuhan alternatif, menjadi fokus utama yang harus diprioritaskan (Sitompul & Munandar, 2020) Anak memiliki perlindungan hukum dan hak-hak yang harus dihormati, meskipun terlibat dalam proses hukum. Prinsip dasar ini mencakup hak anak untuk hidup dengan aman, sehat, dan tanpa diskriminasi.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Faktor Yang Menyebabkan Anak...unclassified