2021
DOI: 10.56370/jhlg.v2i8.108
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penal Policy: Quo Vadis Pengaturan Persidangan Perkara Pidana Secara Online di Masa Pandemi Covid-19

Abstract: Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk dalam aspek penegakan hukum terkait pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online. Pelaksanaan persidangan online sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Pelaksaan persidangan secara online menimbulkan permasalahan yuridis-prosedural yaitu perihal payung hukum. Penegasan PERMA dalam hierarki perundang-und… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles