2020
DOI: 10.21107/il.v1i1.8822
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penanganan Pelayanan Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Kesehatan

Abstract: Pada bulan Desember 2019, wabah pneumonia yang disebabkan oleh virus corona terjadi di Wuhan, provinsi Hubei, dan telah menyebar dengan cepat ke seluruh Cina. Wabah ini menyebar begitu cepat hingga ke seluruh dunia. Wabah ini diberi nama Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Pada 30 Januari 2020, WHO menyatakan wabah SARS-CoV-2 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat dari Kepedulian Internasional. Pandemi ini menjadi duka dan beban … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
13
0
26

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
9
1

Relationship

0
10

Authors

Journals

citations
Cited by 63 publications
(58 citation statements)
references
References 0 publications
0
13
0
26
Order By: Relevance
“…Genome sequencing dari jenis virus baru tersebut telah berhasil diisolasi sejak tanggal 7 Januari 2020 dengan nama SARS-CoV-2 (Lu, et all., 2020). Di Indonesia sendiri pemerintah mengkonfirmasi masuknya wabah Covid-19 ke Indonesia pertama kali pada 2 Maret 2020 (Nursofwa, et al, 2020). Banyaknya jumlah pasien positif COVID-19 diantaranya disebabkan karena mudahnya penularan virus tersebut.…”
Section: Aunclassified
“…Genome sequencing dari jenis virus baru tersebut telah berhasil diisolasi sejak tanggal 7 Januari 2020 dengan nama SARS-CoV-2 (Lu, et all., 2020). Di Indonesia sendiri pemerintah mengkonfirmasi masuknya wabah Covid-19 ke Indonesia pertama kali pada 2 Maret 2020 (Nursofwa, et al, 2020). Banyaknya jumlah pasien positif COVID-19 diantaranya disebabkan karena mudahnya penularan virus tersebut.…”
Section: Aunclassified
“…Namun pada masa Lockdown kedua ini, Pemerintah India memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas diluar rumah namun dengan pembatasan kegiatan. (Nursofwa et al, 2020) Hal tersebut juga dilaksanakan di Indonesia. (Analysis et al, 2021) Tujuan dari Vaksinasi Covid-19 yaitu untuk menurunkan Pasien Covid-19 maupun Korban Jiwa yang meninggal dikarenakan terkena virus corona.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…yang menyebarkan penyakit melalui tetesan pernapasan, yang dikenal sebagai COVID-19 (WHO, 2020). Penyakit ini merupakan virus baru yang belum diketahui sebelum mewabah di Wuhan, China pada Desember 2019 (Nursofwa et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified