2021
DOI: 10.31292/jta.v4i3.150
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penanganan Sengketa Penguasaan Tanah Hak Adat Melalui Peradilan Adat Sumatera Barat

Abstract: Tanah ulayat merupakan bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat sesuai Pasal 1 Ayat (7) Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Rumusan yang diangkat adalah (1) Bagaimana bentuk sengketa penguasaan tanah hak adat di KAN (Kerapatan Adat Nagari) Niniak Mamak Nan Salapan Suku Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat? (2) Bagaimana pola… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

1
2

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…9 tahun 2008 tentang budidaya kehidupan dan adat istiadat adat adat. Aturan-aturan ini mungkin tidak ditegakkan atau dipahami secara memadai oleh masyarakat, yang mengarah pada praktik khalwat yang berkelanjutan (Wahyuni, 2023). Selain itu, lembaga adat di Distrik Sawang, yang bertanggung jawab untuk penyelesaian sengketa, termasuk kasus khalwat, mungkin tidak secara efektif menangani masalah ini (Sulaiman, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…9 tahun 2008 tentang budidaya kehidupan dan adat istiadat adat adat. Aturan-aturan ini mungkin tidak ditegakkan atau dipahami secara memadai oleh masyarakat, yang mengarah pada praktik khalwat yang berkelanjutan (Wahyuni, 2023). Selain itu, lembaga adat di Distrik Sawang, yang bertanggung jawab untuk penyelesaian sengketa, termasuk kasus khalwat, mungkin tidak secara efektif menangani masalah ini (Sulaiman, 2023).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian terkait dengan reforma agraria fokus pada kawasan hutan dikaji dengan berbagai perspektif (Ekawati at al., 2019;Manik at al., 2021;Khanifa at al., 2021;Dempo at al., 2021;Junarto & Djurdjani 2020;Kurniawati et al, 2019;Salim et al, 2021). Penelitian terkait reforma pada tanah ulayat masyarakat hukum adat (Wardhana, 2020;Wahyuni, 2021;Ihsan & Salim, 2022;Chandra, 2022;). Pelaksanaan reforma agraria tidak hanya memberikan efek pada sektor ekonomi saja, melainkan juga memberikan efek sosial pada kehidupan masyarakat suatu daerah (Tarfi & Amri, 2021).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…48-2009, in each of these judicial environments, special courts can be formed which are regulated by law. (Wahyuni et al 2021) Various discourses that have developed regarding the strengthening of customary courts lead to two major concepts regarding how the position of customary courts should be in relation to the established national justice system. The first option is to integrate customary courts institutionally to become part of the national justice system.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%