Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Strategis Nasional, yang menjadi tantangan seluruh kantor pertanahan di Indonesia. Target PTSL yang semakin meningkat dan tugas Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebanyak 10 juta hektar sebagai sarana untuk mendapatkan objek Reforma Agraria. Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menghasilkan inovasi IP4T Partisipatif yang merupakan pilot project yang selanjutnya dilaksanakan di Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengetahui kualitas hasil IP4T Partisipatif di Kabupaten Madiun berdasarkan standar kualitas akurat, lengkap, update, konsisten, dan relevan serta mengacu pada peraturan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara dengan informan, observasi di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Pertanahan, serta studi dokumen. Hasil penelitian mengenai kualitas data hasil IP4T Partisipatif di 3 desa/kelurahan termasuk dalam kategori ‘Berkualitas’. Secara berurutan poin hasil penghitungan di Kelurahan Mlilir, Kelurahan Wungu dan Desa Banaran adalah 64 poin, 69 poin dan 74 poin. Penilaian tersebut dikatakan berkualitas karena nilainya di atas 50 poin.
Legal action regarding the purchase of land, regulated in Article 37 paragraph (1) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, stipulates that any land sale and purchase agreement must be proven by Land Titles Registration Officer (PPAT). However the communities in Harapan Jaya Village do not use the sale and purchase agreement made by Land Registration Officer (PPAT) for their land transactions, especially transmigration lands. The practice of land transactions is better known as land sale and purchase unformal. The purpose of this research is find out the causative factors of land transaction unformal, the validity of the purchase of the land and the registration of ownership rights after the land right transfer in the Land Office which not proven by Land Titles Registration Officer (PPAT). The results of research are Harapan Jaya Village prefer the land sale and purchase unformal because of the low cost and the easy process. Beside that the lack of knowledge about land transactions and the high level of mutual trust that occurs in the community. The sale and purchase of land unformal is legal according to custom law but does not fulfill the legal requirements of the agreement in Article 1320 of the Civil Code. For the registration of the transfer of land rights, The Head of the Land Office makes a discretion or policy addressing these problems by looking at the provisions in Article 37 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997.Perbuatan hukum mengenai jual beli tanah, diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menentukan bahwa setiap perjanjian jual beli tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Masyarakat di Desa Harapan Jaya dalam transaksi jual beli hak atas tanah khususnya tanah transmigrasi tidak menggunakan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Praktik jual beli tanah tersebut lebih dikenal dengan istilah jual beli tanah di bawah tangan. Tujuan penelitian mengetahui faktor penyebab terjadinya jual beli tanah di bawah tangan, bagaimana keabsahan jual beli tanah tersebut dan bagaimana pendaftaran peralihan hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT. Hasil penelitian jual beli hak atas tanah hak milik dibawah tangan di Desa Harapan Jaya dikarenakan biayanya tidak terlalu banyak dan prosesnya sangat mudah, selain itu minimnya pengetahuan tentang tata cara jual beli tanah serta masih tingginya rasa saling percaya yang terjadi di masyarakat. Jual beli tersebut sah menurut hukum adat namun tidak memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam rangka pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut Kepala Kantor Pertanahan membuat sebuah diskresi atau kebijakan menyikapi permasalahan tersebut dengan melihat ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
In 2018, PTSL implementations at Padang have an obstacles specifically in Limau Manis Village. This obstacle caused by the people rejection. Therefore, Padang city land office must have a strategy to reduce the obstacles. The purpose of this study is to find: 1) the causes of people rejection of PTSL, and 2) the strategy from Padang city land office in order to do the communal land registration with PTSL. The research is a qualitative research with a symbolic interaction approach. Informants were chosen by purposive sampling, they were structural officials at Padang city land office and the head of inheritance (MKW). The results of this study is: 1) the traditional leader of KAN Limau Manis is currently trying to maintain the continuity of the communal land, but PTSL program is considered to actually support the privatization so that caused rejection of the PTSL implementation, and 2) the main strategy to solve the problem in the registration of communal land is to make common perceptions about the registration of communal land along with the ganggam bauntuak above it, between the traditional leader, indigenous peoples, and Padang city land office.Keywords: communal land, kaum, PTSL, west sumatra. Intisari: Pada tahun 2018, PTSL di Kota Padang menemui hambatan di Kelurahan Limau Manis. Hambatan ini diakibatkan adanya penolakan dari masyarakat. Maka dari itu, perlu adanya strategi yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang dalam pelaksanaan program PTSL. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1) penyebab penolakan masyarakat terhadap kegiatan PTSL, dan 2) strategi Kantor Pertanahan Kota Padang dalam melaksanakan pendaftaran tanah ulayat kaum melalui PTSL. Penelitian ini merupakan Penelitian Kualitatif dengan menggunakan Pendekatan Interaksi Simbolik. Informan dipilih secara purposive sampling, yaitu pejabat struktural Kantah Kota Padang dan Mamak Kepala Waris (MKW). Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) pimpinan adat di KAN Limau Manis saat ini sedang berusaha mempertahankan keberlangsungan tanah ulayat kaum, namun hadirnya program PTSL dianggap justru mendukung privatisasi yang sedang terjadi sehingga menimbulkan penolakan terhadap pelaksanaan PTSL, dan 2) strategi utama untuk menyelesaiakan permasalahan dalam pendaftaran tanah ulayat kaum ialah dengan melakukan penyamaan persepsi antara pimpinan adat, masyarakat adat, dan Kantah Kota Padang terkait pendaftaran tanah ulayat kaum beserta ganggam bauntuak yang ada di atasnya.Kata Kunci: tanah ulayat, kaum, PTSL, sumatera barat.
Tanah ulayat merupakan bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat sesuai Pasal 1 Ayat (7) Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Rumusan yang diangkat adalah (1) Bagaimana bentuk sengketa penguasaan tanah hak adat di KAN (Kerapatan Adat Nagari) Niniak Mamak Nan Salapan Suku Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat? (2) Bagaimana pola penyelesaian sengketa penguasaan tanah hak adat di KAN Niniak Mamak Nan Salapan Suku Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Ketidakpuasan penyelesaian sengketa ditingkat peradilan adat oleh masyarakat hukum adat mengakibatkan keberadaannya semakin kabur. Tulisan ini menemukan suatu bentuk pluralisme hukum yang diakui di Sumatera Barat, dan kedudukan putusan KAN di Pengadilan Negeri, serta relevansi Kementerian ATR/BPN dan KAN sebagai peradilan adat Minangkabau. Hal tersebut di lihat dari analisis bentuk dan pola penyelesaian sengketa penguasaan tanah pusako.
Land redistribution in South Kalimantan Province in 2018 was carried out in 11 districts with a commitment level of 51.42%. Hulu Sungai Selatan Regency is the only district in South Kalimantan Province that has achieved 100% realization of activities. The land came from former forest areas. This research was conducted to identify and explain the factors influenced the successful of land redistribution implementation in Hulu Sungai Selatan Regency. To answer these questions, the researcher developed the framework from theoretical key models for the success of land redistribution by Joyo Winoto and Russell King. The analysis was conducted with qualitative descriptive approach. Research data obtained from the interview and study of related documents. Research data were obtained from interviews and related study studies. The results showed that, the successful implementation of land redistribution is influenced by factors: the political will to form the landreform consideration committee; the ruling elite has no political interest in Landform Land Object; and the involvement of the regional government, HKTI, and banks in access reform activities.Keywords: agrarian reform, redistribution of landreform object from former forest areas, successful land redistribution implementation.Intisari: Redistribusi tanah di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2018 dilaksanaan di 11 kabupaten dengan tingkat realisasi sebesar 51,42%. Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang berhasil mencapai realisasi kegiatan sebesar 100%. Tanah tersebut berasal dari tanah bekas Kawasan Hutan. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis mengembangkan model teori kunci keberhasilan redistribusi tanah dari Joyo Winoto dan Russel King. Analisis penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh dari wawancara dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan redistribusi tanah dipengaruhi oleh faktor-faktor diantaranya adalah adanya political will untuk membentuk Panitia Pertimbangan Landreform; elite penguasa tidak memiliki politic interest terhadap Tanah Obyek Landreform; dan keterlibatan pemerintah daerah, HKTI, dan pihak perbankan dalam kegiatan access reform.Kata kunci: reforma agraria, redistribusi tanah bekas kawasan hutan, keberhasilan redistribusi tanah.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.