“…Instansi ini menerbitkan dengan izin resmi dan perintah legal yang berkekuatan hukum serta alat bukti legal. Dokumen kependudukan berbentuk kartu identitas, akta dan surat keterangan terkait administrasi kependudukan (Junaidi, 2015) (Suryani, Rahayu and Ardiningsih, 2014) (Rohman, Hanafi and Hadi, 2012) (Fitrianti et al, 2019) Output berbentuk dokumen kependudukan berjumlah 23 dokumen dengan 3 golongan, yaitu Dokumen berbentuk kartu ada 3 jenis, yakni kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA); Dokumen berbentuk surat ada 14 jenis, yakni Surat Keterangan Pindah, Surat keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil; Dokumen berbentuk akta ada 6 jenis, yakni Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.…”