2019
DOI: 10.31851/pernik.v1i01.2679
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini di TK IT Bintang Kecil Kota Semarang

Abstract: Undang-Undang 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, adalah sebagai manusia seutuhnya anak memiliki harkat dan martabat,oleh karena itu anak memilki hak asasi yang diakui. Masa usia dini adalah masa peka dimana anak memiliki kemampuan penyerapan informasi yang luar biasa, serta rasa ingin tahu yang begitu tinggi tentang berbagai hal,. Pada usia ini anak membutuhkan penan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Kehadiran guru pendidikan anak usia dini yang berkualitas sangat penting untuk meningkatkan hasil belajar anak dan membimbing anak untuk memaksimalkan kualitas pembelajarannya (Sopian, 2016). Fenomena kekerasan di sekolah meningkat setiap tahunnya, oleh karena itu pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan upaya mencegah terajadinya kekerasan (Rochmawati & Susilo, 2019). Tujuan dari program sekolah ramah anak adalah untuk menciptakan kondisi sekolah yang aman, bersih, sehat, peduli lingkungan, beradab yang menjamin terwujudnya hak-hak anak dan melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,dengan tujuan mewujudkan pendidikan inklusif (Mawaddah & Zaida, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kehadiran guru pendidikan anak usia dini yang berkualitas sangat penting untuk meningkatkan hasil belajar anak dan membimbing anak untuk memaksimalkan kualitas pembelajarannya (Sopian, 2016). Fenomena kekerasan di sekolah meningkat setiap tahunnya, oleh karena itu pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan upaya mencegah terajadinya kekerasan (Rochmawati & Susilo, 2019). Tujuan dari program sekolah ramah anak adalah untuk menciptakan kondisi sekolah yang aman, bersih, sehat, peduli lingkungan, beradab yang menjamin terwujudnya hak-hak anak dan melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,dengan tujuan mewujudkan pendidikan inklusif (Mawaddah & Zaida, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 (Khunaifi and Matlani 2019) tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik. (Rochmawati and Susilo 2019) Artinya, pendidikan harus dimulai dari usia dini, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (Depdiknas 2008). Ki Hajar Dewantara memandang anak sebagai kodrat alam yang memiliki pembawaan masing-masing dan kemerdekaan untuk berbuat serta mengatur dirinya sendiri (Kemendikbud, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sementara penelitian Riris Eka Setiani (Setiani, 2016) menawarkan pendidikan anti kekerasan yang sistem dan prosesnya aman, nyaman dan menyenangkan sehingga tidak mengganggu proses tumbuh kembang anak. Penelitian Nur Intan Rochmawati dan Adhi Budi Susilo (Rochmawati & Susilo, 2019) mengungkap upaya TK IT Bintang kecil dalam bentuk mengenalkan dan mencegah kekerasan pada anak dan sebagai upaya pengetahuan tentang perlindungan anak serta preventif agar kekerasan tidak semakin bertambah.…”
Section: Pendahuluanunclassified