2022
DOI: 10.47637/legalita.v2i2.529
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)

Abstract: This study discusses the efforts of the Lampung Regional Police in preventing criminal acts of trafficking in persons (trafficking law). Study on Ditreskrimsus Polda Lampung Optimal or professional law enforcement, especially regarding how to deal with it. Because prevention efforts are essentially an integral part of the welfare and protection of the community. Meanwhile, prevention efforts, whether criminal acts, are not easy or impossible to eliminate as imagined, whether it is protection of individuals, so… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…21 Tahun 2007 pasal 1 angka 1 yang berbunyi Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Syahrullah, 2022). Eksploitasi sendiri merupakan suatu tindakan yang tidak menggunakan persetujuan orang yang menjadi korban seperti pelacuran, praktik perbudakan, kerja paksa atau pelayanan yang bersifat memaksa, memeras, penindasan, pemanfaatan secara fisik, seksual dan organ reproduksi yang termasuk melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ atau jaringan tubuh sebagai pemanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara materil maupun nonmateril.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…21 Tahun 2007 pasal 1 angka 1 yang berbunyi Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Syahrullah, 2022). Eksploitasi sendiri merupakan suatu tindakan yang tidak menggunakan persetujuan orang yang menjadi korban seperti pelacuran, praktik perbudakan, kerja paksa atau pelayanan yang bersifat memaksa, memeras, penindasan, pemanfaatan secara fisik, seksual dan organ reproduksi yang termasuk melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ atau jaringan tubuh sebagai pemanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara materil maupun nonmateril.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Syahrullah, 2022)…”
Section: Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orangunclassified
“…Dalam sebuah Kongres Perserikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) di tahun 1932, trafficking telah menjadi salah satu pokok pembahasan dalam forum tersebut. 62 Pada era Orde Baru, Indonesia hanya memiliki KUHP sebagai aturan hukum yang mengatur mengenai permasalahan perdagangan orang. KUHP hanya memiliki satu pasal saja yaitu Pasal 297 yang mengatur secara eksplisit tentang perdagangan perempuan dan anak laki-laki.…”
Section: Analisis Terhadap Perkembangan Hukum Dalam Penanganan Eska D...unclassified