“…21 Tahun 2007 pasal 1 angka 1 yang berbunyi Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Syahrullah, 2022). Eksploitasi sendiri merupakan suatu tindakan yang tidak menggunakan persetujuan orang yang menjadi korban seperti pelacuran, praktik perbudakan, kerja paksa atau pelayanan yang bersifat memaksa, memeras, penindasan, pemanfaatan secara fisik, seksual dan organ reproduksi yang termasuk melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ atau jaringan tubuh sebagai pemanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara materil maupun nonmateril.…”