2022
DOI: 10.24929/fh.v9i2.2295
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Yang Terjadi Akibat Kelalaian Seseorang

Abstract: Pencemaran nama baik diatur di Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 27 ayat (3)fokus pemidanannya tidak dititikberatkan atau hanya terbatas pada perasaan korban saja, melainkan kepada perbuatan pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja (dolus). Hal ini tentunya menjadi pertanyaan baru, lantas bagaimana tindakan yang dilakukan tanpa sadar (kelalaian) oleh pelaku pencemaran nama baik, … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles