Abstract:Pencemaran nama baik diatur di Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 27 ayat (3)fokus pemidanannya tidak dititikberatkan atau hanya terbatas pada perasaan korban saja, melainkan kepada perbuatan pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja (dolus). Hal ini tentunya menjadi pertanyaan baru, lantas bagaimana tindakan yang dilakukan tanpa sadar (kelalaian) oleh pelaku pencemaran nama baik, … Show more
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.