Orang melakukan perikatan dengan yang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara barter (penukaran barang dengan barang), lalu berubah menjadi penukaran barang dengan uang barang dan kemudian berganti menjadi barang dengan uang. Wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi.
Pencemaran nama baik diatur di Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 27 ayat (3)fokus pemidanannya tidak dititikberatkan atau hanya terbatas pada perasaan korban saja, melainkan kepada perbuatan pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja (dolus). Hal ini tentunya menjadi pertanyaan baru, lantas bagaimana tindakan yang dilakukan tanpa sadar (kelalaian) oleh pelaku pencemaran nama baik, artinya tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut tanpa sadar telah membawa efek kedepannya yang mengakibatkan nama baik atau kehormatan seseorang tercederai. Pada hukum pidana, seseorang yang melakukan perbuatan yang dinilai telah menyalahi suatu hal dapat dikenakan kepadanya tanggung jawab hukum. Prinsip dasar tanggungjawab dari kesalahan memiliki arti bahwa seseorang harus dapat dipertangungjawabkan karena ia melakukan kesalahan, yang kesalahan tersebut timbul akibat dari tindakannya baik itu karena kesengajaan (dolus) ataupun karena kelalaiannya (culpa), sehingga karena hal itu ia harus dapat bertangungjawab karena merugikan orang lain. Kesalahan akibat dari kelalaian seseorang dalam menggunakan media sosial dapat dipertanggungjawabkan, karena hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian seperti nama baik ataupun kehormatan seseorang tercederai. Tanggungjawab tersebut dapat berupa pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana. Namun dapat pula mengedepankan upaya restorative justice, dengan mempertimbangkan hubungan semula antara pelaku dengan korban seperti yang terdapat pada Putusan Nomor 42/PID.SUS/2021/PT BBL dimana pertimbangan Hakim tingkat banding sejalan dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama, dimana dalam hal ini Majelis Hakim mengedepankan upaya restorative justice.
Tujuan dari penelitian ini untuk 1. Untuk menganlisis penerapan restoratif justice terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sumenep. 2. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum sistem restoratif justice terhadap pelaku kekerasan pidana anak dibawah umur yang berulang. Hasil penelitian menunjukkan 1. Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak merupakan sistem perdamaian antara pihak yang melakukan tindak pidana dengan korban. Prinsipnya Restorative Justice sebagai sistem perdamaian para pihak. Restorative Justice menjadi sarana pengobat derita korban bahwa tujuan pidana tidak hanya menghukum tetapi ya juga merehabilitasi korban. 2. Tanggung Jawab Hukum Sistem Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Pidana Anak Yang Berulang, melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 menyatakan bahwa pidana merupakan upaya terakhir karena anak adalah aset bangsa dan generasi penerus, berdasarkan undangundang tersebut pemerintah melakukan upaya hukum untuk mencari jalan terbaik bagi anak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pers dan implikasi berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Terhadap Kebebasan Pers. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristik prepenelitian ilmu hukum. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya. Pertanggungjawaban pidana pers di Indonesia memakai dualisme pertanggungjawaban pidana pers, yaitu melalui jalur pemidanaan dengan menggunakan KUHP, atau menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melaksanakan pemenuhan hak jawab dan pengaduian melalui dewan pers. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana pers jika ditinjau dari ketentuan hukum pidana dapat dilihat dari setiap peran yang dilakukan oleh subyek hukum tersebut seperti 1) Pertanggungjawaban pidana Penulis, wartawan, fotografer, kolumnis, 2) Pertanggungjawaban pidana penerbit, 3) Pertanggungjawaban pidana Pencetak, 4) Pertanggungjawaban pidana Pengedar
Sumenep adalah salah satu kabupaten yang ada di Madura dan memiliki banyak tempat wisata yang bisa dikunjungi oleh wisatawan. Dengan banyaknya tempat wisata di Sumenep tentunya akan menambah devisa bagi Kabupaten Sumenep. oleh karena itu perlu adanya peningkatan pembangunan di segala bidang agar tempat-tempat wisata tersebut bisa lebih menarik dan terpelihara dengan baik. baik dari fasilitas, sarana dan prasarana juga perlu adanya peningkatan pelayanan kepada para wisatawan agar mereka tertarik untuk melancong lagi ke tempat-tempat wisata di Sumenep. Fasilitas tersebut antara lain MCK yang bersih dan nyaman, tempat ibadah, serta lahan parkir yang memadai dan tertib sehingga membuat wisatawan betah untuk menikmati tempat tersebut. Selain fasilitas, perlu juga adanya peningkatan pelayanan yaitu keramahan, sambutan dengan senyuman, merupakan hal kecil namun penting untuk kemajuan dan keberlangsungan tempat wisata tersebut. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah Bagaimana strategi membangun kebudayaan dan pariwisata indonesia melalui sadar wisata? serta Bagaimana strategi peningkatan profesionalisme insan pariwisata dalam mewujudkan pelayanan prima ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas serta Penyusunan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, seperti untuk Untuk mengetahui dan menganalis strategi membangun kebudayaan dan pariwisata indonesia melalui sadar wisata, serta Untuk mengetahui dan menganalis strategi peningkatan profesionalisme insan pariwisata dalam mewujudkan pelayanan prima selain itu untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian penelitian ini adalah satu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai ilmiah suatu penelitian tidak lepas dari metodologi yang digunakan yang meliputi 4 aspek antara lain Tipe Penelitian, Metodologi Pendekatan, Jenis dan Sumber bahan hukum, Teknik Pengumpulan Bahan-bahan hukum dan Teknik Analisis bahan hukum.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.