Tujuan dari penelitian ini untuk 1. Untuk menganlisis penerapan restoratif justice terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sumenep. 2. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum sistem restoratif justice terhadap pelaku kekerasan pidana anak dibawah umur yang berulang. Hasil penelitian menunjukkan 1. Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak merupakan sistem perdamaian antara pihak yang melakukan tindak pidana dengan korban. Prinsipnya Restorative Justice sebagai sistem perdamaian para pihak. Restorative Justice menjadi sarana pengobat derita korban bahwa tujuan pidana tidak hanya menghukum tetapi ya juga merehabilitasi korban. 2. Tanggung Jawab Hukum Sistem Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Pidana Anak Yang Berulang, melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 menyatakan bahwa pidana merupakan upaya terakhir karena anak adalah aset bangsa dan generasi penerus, berdasarkan undangundang tersebut pemerintah melakukan upaya hukum untuk mencari jalan terbaik bagi anak
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.