2020
DOI: 10.29259/jscs.v1i2.18
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pendampingan Pencatatan dan Pembukuan Sederhana bagi Orang Pribadi sebagai Pelaku Usaha di Kelurahan Talang Jambe, Kota Palembang

Abstract: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan agar pelaku usaha memahami dasardan prosedur melakukan pencatatan dan pembukuan sederhana serta dapat membuat laporan keuangan. Talang Jambe adalah sebuah kelurahan di wilayah Kecamatan Sukarame. Mayoritas penduduk daerah ini berusaha sebagai pekerja, namun sebagian lagi dari penduduk adalah memuka usaha kecil-kecilan dibidang kuliner. Namun bertambahnya pelaku usaha tidak diiringi dengan perkembangan aspek finansial. Ini dikarenakan, minimnya motivasi dari p… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
8

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(10 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
8
Order By: Relevance
“…Pelatihan pencatatan dan pembukuan sederhana ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para pelaku usaha sehingga dapat memisahkan keuangan pribadi dengan usaha, serta bias mengetahui perkembangan usaha melalui pembukuan yang baik. [6] Sedangkan pembukuan dengan menggunakan Standar Akuntansi EMKM digunakan untuk menjawab permasalahan serta digunakan untuk penyusunan laporan keuangan BUMDes Banyuanyar Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) standar akuntansi EMKM yaitu entitas tanpa akuntabilitas public yang signifikan, yang memenuhi definisi serta kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setidak-tidaknya selama dua tahun berturut-turut. SAK EMKM ini telah efektif diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2018.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Pelatihan pencatatan dan pembukuan sederhana ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para pelaku usaha sehingga dapat memisahkan keuangan pribadi dengan usaha, serta bias mengetahui perkembangan usaha melalui pembukuan yang baik. [6] Sedangkan pembukuan dengan menggunakan Standar Akuntansi EMKM digunakan untuk menjawab permasalahan serta digunakan untuk penyusunan laporan keuangan BUMDes Banyuanyar Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) standar akuntansi EMKM yaitu entitas tanpa akuntabilitas public yang signifikan, yang memenuhi definisi serta kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setidak-tidaknya selama dua tahun berturut-turut. SAK EMKM ini telah efektif diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2018.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Sementara berkebalikan dengan itu, pengusaha baru atau kecil sering beranggapan kalau untuk membuat pembukuan itu sangat sulit dan rumit, sehingga mereka jarang membuat pembukuan sederhana ini. [17] Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pembukuan didefinisikan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada periode tersebut. Pembukuan tidak hanya dilakukan oleh Perusahaan besar saja, tetapi orang pribadi yang melakukan usaha pun harus melakukan pembukuan guna melihat apakah usaha yang dilakukannya menghasilkan keuntungan.…”
Section: Sistem Pembukuan Sederhanaunclassified
“…Sebelum dilaksanakan pelatihan manajemen keuangan terlebih dahulu dilakukan beberapa pertanyaan kepada peserta untuk mengetahui pemahaman mereka tentang akuntansi dan manajemen keuangan sebagai bentuk pendampingan dan pengelolaan keuangan (Kesuma et al, 2020). Kegiatan Pelatihan ini dimulai dengan ceramah yang menjelaskan persamaan akuntansi yaitu Harta = Hutang + Modal dan menguraikan bahwa Harta adalah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan dan ini harus terpisah dengan uang pribadi pemilik, Utang adalah aset yang dimilki pihak ketiga yang merupakan kewajiban perusahaan untuk melunasinya sedangkan Modal adalah asset yang merupakan hak pemilik (Graha, 2010).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified