Keberadaan harta wakaf hendaknya dapat menjadi alternatif solusi bagi setiap permasalahan ekonomi yang saat ini tengah dihadapi masyarakat. Upaya untuk menjadikan wakaf sebagai aset yang produktif tentu memerlukan tata kelola yang baik. Salah satunya ialah adanya nazhir yang cakap, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam melakukan tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait wakaf produktif dan pengelolaanya kepada mitra yaitu Jamaah Majelis Ta’lim al-Hidayah Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Adapun kegiatan dilaksanakan selama dua hari. Metode yang digunakan dengan menggunakan metode pendampingan kepada para peserta yang selanjutnya untuk pemantapan materi diadakan diskusi. Hasil dari pengabdian ini yaitu masyarakat menjadi mengerti terkait wakaf produktif dan cara pengelolaanya. Artinya bahwa benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya.