Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan wakaf produktif tanah sawah di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah Jatibaru Kecamatan Jatisari Karawang, dan bagaimana penyaluran hasil dari pengelolaan wakaf produktif tanah sawah di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-kualitatif. Nadzir sebagai pengelola wakaf dalam rangak melindungi aset harta wakaf, nadzir melakukan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke PPAIW supaya mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nadzir dalam mengelola wakaf tanah sawah dengan cara disewakan dan dalam penentuan penyewaannya menggunakan sistem sewa pertahun (model sewa jangka panjang dan hukr), dalam prinsip pembayarannya secara langsung atau tunai untuk jangka waktu satu tahun. Pengelola wakaf belum pernah melaporkan pengelolaan wakaf kepada pihak pemerintah atau pihak terkait dikarenakan tidak mengerti jalur atau tata cara pelaporannya. Dalam pola pengelolaannya masih termasuk dalam pola pengelolaan wakaf tradisional konsumtif. Hasil dari pengelolaan wakaf tanah sawah di peruntukan untuk operasional pondok pesantren dan untuk perbaikan atau renovasi ringan di pondok pesantren, dengan pembagian 50% untuk perbaikan atau renovasi ringan pondok pesantren dan 50% untuk biaya operasional pondok pesantren. Biaya operasional dibagi diperuntukannya 75% untuk honor dewan guru dan 25% untuk kebutuhan ATK (Alat Tulis Kantor).
Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk Mendampingi sistem pengelolaan wakaf produktif tanah sawah di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah Jatibaru Kecamatan Jatisari Karawang, dan penyaluran hasil dari pengelolaan wakaf produktif tanah sawah di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah. Pendekatan yang dilakukan adalah ceramah dan diskusi, yaitu dengan memberikan penjelasan materi secara tutorial dan diskusi serta memberikan contoh pengelolaan dan pelaksanaan wakaf tanah yang dapat meningkatkan dampak sosial ekonomi dan budaya masyarakat. Nadzir sebagai pengelola wakaf dalam rangak melindungi aset harta wakaf, nadzir melakukan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke PPAIW supaya mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nadzir dalam mengelola wakaf tanah sawah dengan cara disewakan dan dalam penentuan penyewaannya menggunakan sistem sewa pertahun (model sewa jangka panjang dan hukr), dalam prinsip pembayarannya secara langsung atau tunai untuk jangka waktu satu tahun. Pengelola wakaf belum pernah melaporkan pengelolaan wakaf kepada pihak pemerintah atau pihak terkait dikarenakan tidak mengerti jalur atau tata cara pelaporannya. Dalam pola pengelolaannya masih termasuk dalam pola pengelolaan wakaf tradisional konsumtif. Hasil dari pengelolaan wakaf tanah sawah di peruntukan untuk operasional pondok pesantren dan untuk perbaikan atau renovasi ringan di pondok pesantren, dengan pembagian 50% untuk perbaikan atau renovasi ringan pondok pesantren dan 50% untuk biaya operasional pondok pesantren. Biaya operasional dibagi diperuntukannya 75% untuk honor dewan guru dan 25% untuk kebutuhan Alat Tulis Kantor
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.