Permasalahan pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyrakat (PKM) adalah belum terbentuknya BUMDesa di Desa Waru Timur. Kegiatan pengabdian masyarakat bertujuan pada penguatan pendirian BUMDesa, serta mendaftarkan pengajuan sertifikasi badan hukum atau legalitas agar BUMDesa di Desa Waru Timur memiliki badan hukum sehingga dapat diakui secara hukum. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan memberikan pengarahan dan melakukan pendampingan dalam proses pembentukan BUMDes serta memperoleh legalitas BUMDess Berbadan Hukum. Hasil dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah a.) Perangkat desa dan pengurus BUMDesa memahami mekanisme pengusulan Badan Hukum sebagai faktor utama penguatan kelembagaan BUMDesa, b.) Terbentuknya BUMDesa dengan nama Wartim Maslahah, c.) Terbentuknya tim pengelola BUMDesa beserta unit usaha, dan d.) Tersusunnya Perdes. Program ini diharapkan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan BUMDesa agar dapat mendukung dan membantu perekonomian berbasis pemberdayaan masyarakat.