Di Indonesia, prostitusi dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau kesusilaan dan ilegal. Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang sudah ada sejak jaman dahulu dan terus ada hingga sekarang. Keberadaan jaringan internet memberikan beberapa manfaat bagi penggunanya, antara lain kemampuan untuk memanfaatkannya sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran, pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi, transaksi komersial online, berbagi berita dan cerita, interaksi sosial, dll. Salah satu kejahatan yang dilakukan oleh penjahat yang memanfaatkan kemudahan dalam melakukan transaksi melalui internet. Ketika muncikari, pekerja seks, dan kliennya memanfaatkan internet atau media sosial sebagai sarana interaksi atau komunikasi satu sama lain dalam konteks prostitusi, kami menyebut kegiatan ini sebagai "prostitusi online". definisi masalah Bagaimana penegakan hukum pidana yang mengatur prostitusi online dipengaruhi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Di Indonesia, apa tanggung jawab hukum dari berbagai pihak yang terlibat dalam industri prostitusi? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yang pada dasarnya diterjemahkan menjadi penggabungan bahan primer dan sekunder. Sumber primer meliputi bahan pustaka yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan sumber sekunder merangkum sumber hukum primer, seperti konsep penting dan literatur pendukung. Sumber primer termasuk makalah perpustakaan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum terhadap prostitusi online, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan kejaksaan, dimana pelakunya dapat dipidana sesuai dengan KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penuntutan terhadap mereka yang melakukan kegiatan pornografi secara online, menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi terhadap prostitusi di internet harus diterapkan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk klien, muncikari, pekerja seks komersial, pemilik website, dan administrator server. Kemudian akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 45 ayat (1), yang berbunyi: “Barangsiapa memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1, 2, 3, dan 4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.