2022
DOI: 10.33024/jhm.v3i1.4598
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns)

Abstract: Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam Putusan Perkara Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah. Penerapan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sud… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles