Pelaksanaan perjanjian pembiayaan banyak kemungkinan adanya permasalahan-permasalahan yang ditemukan, misalnya obyek jaminan fidusia dijual pada pihak ketiga, obyek jaminan fidusia hilang atau rusak, debitur cidera janji. Adapun permasalahan yaitu bagaimana syarat peralihan kredit, bagaimana mekanisme peralihan kredit pembiayaan konsumen dan apa akibat hukum dari peralihan kredit kepada pihak ketiga PT Adira Finance Bandar Lampung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa syarat peralihan kredit pembiayaan konsumen meliputi berkas dan dokumen serta kesediaan konsumen untuk disurvey. Mekanisme peralihan kredit di PT Adira Finance meliputi pelaporan, penyerahan sepeda motor, survey calon konsumen pengganti, penghapusan hutang oleh pihak PT Adira Finance Bandar Lampung kepada debitur awal sampai penandatanganan perjanjian pembiayaan oleh konsumen pengganti. Akibat Hukum dari proses peralihan kredit pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance Bandar Lampung meliputi akibat hukum mengenai kedudukan dan hubungan para pihak dalam peralihan pembiayaan konsumen. Kedudukan para pihak meliputi: PT Adira Finance Bandar Lampung, debitur awal, dan debitur baru (konsumen yang menerima peralihan kredit)Kata kunci: Fidusia, Lembaga Pembiayaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan merupakan perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan secara komprehensif dan dalam menjalankan praktik kebidanan, bidan harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya, jika di luar kewenangannya maka bidan berkewajiban merujuk pasien ke dokter atau fasilitas kesehatan yang lebih mampu. Angka kematian ibu dan kematian bayi baik Nasional maupun Bandar Lampung masih tinggi, penyebabnya bisa jadi karena bidan terlambat dalam mengambil keputusan, terlambat sampai tempat rujukan, dan terlambat dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kematian bayi terjadi di Bandar Lampung, penyebabnya yaitu tidak adanya surat rujukan sehingga terlambat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan setelah ditolak empat rumah sakti di Bandar Lampung. Tujuan yaitu untuk mengetahui tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, Hubungan Hukum Antara Pasien, Bidan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Sistem Rujukan, dan tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung. Jenis penelitan ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandar Lampung sesuai dengan sistem rujukan berjenjang Provinsi Lampung. Hubungan Hukum Antara Pasien dengan bidan terjadi karena perikatan karena peretujuan/perjanjian, perikatan karena Undang-Undang. Hubungan antara bidan dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang sedangkan hubungan hukum yang terjadi antara pasien dengan fasilitas pelayanan kesehatan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang. Tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung dapat diminitai pertanggungjawaban perdata, administrasi dan pidana.
Kebutuhan pokok yang mendasar bagi setiap manusia terdiri dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Pada zaman yang modern ini kebutuhan manusia semakin beragam dan meningkat. Hal tersebut ditandai dengan semakin berkembangnya teknologi dan internet. Fintech (Financial Technology) merupakan sebuah terobosan baru bagi transaksi keuangan yang mengandalkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi menyediakan peminjaman dana bagi perseorangan dan/pelaku usaha secara cepat dan praktis melalui teknologi yaitu Fintech Peer to Peer Lending. Peer to Peer Lending yaitu penyelengaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam untuk melakukan perjanjian. Permasalahan penelitian ini adalah yang pertama bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen dalam transaksi bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi, yang kedua bagaimana upaya dan tindakan preventif terhadap transaksi bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi, dan ketiga bagaimana upaya dan proses penyelesaian hukum terhadap konsumen dalam transaksi bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conseptual approach). Pendekatan perundang-undangan yakni pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan konsep merujuk pada doktrin-doktrin hukum yang ada.
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam Putusan Perkara Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah. Penerapan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal tersebut merupakan peraturan khusus atau Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum),mengenai pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns, telah mempertimbangkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum baik bagi terdakwa, korban, masyarakat dan negara, serta pelaksanaan hukuman secara admnistratif dilakukan oleh kejaksaan dan secara operasional dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.
Abstrak - Penegakan hukum merupakan proses diakukannya upaya untuk tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak pidana Psikotropika terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Putusan Perkara Nomor 1671/Pid. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah perundang-undangan, menggunakan sumber data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.ABSTRACT - Psychotropic crime occurred in the jurisdiction of the Tanjung Karang District Court in Case Decision Number 1671 / Pid. This research discusses the issue of what is the basis for the judge's consideration in the decision Number 1671 / Pid. Sus / 2019 / PN.Tjk and how the implementation of the decision Number 1671 / Pid. This type of research is normative-empirical legal research. This study uses a statutory problem approach, using primary data sources and secondary data collected by means of interviews and literature study, then the data obtained is processed and analyzed descriptively qualitatively. The results of this study indicate that the basis for the judge's consideration of the decision Number 1671 / Pid.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.