Kekayaan Intelektual adalah anugerah dari Tuhan melalui olah pikir manusia yang dihasilkan dan dikeluarkan melalui tenaga dan jerih payah yang perlu mendapatkan perlindungan. Hak tersebut perlu diberi penghargaan setelah manusia menghasilkan kekayaan intelektual merek. Perolehan penghargaan hak kekayaan intekeltual didapatkan melalui permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Metode penetian ini menggunakan jenis kualitatif dengan metode penelitian normatif-empiris non judicial case dengan menggunakan data-data yang dihasilkan dan didapatkan dengan melakukan wawancara serta kegiatan bersamaan pengumpulan data di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung bidang hak kekayaan intelektual. Hasil dari penelitian yang dilakukan yaitu perlindungan kekayaan intelektual memiliki 3 faktor yaitu: 1. Faktor dari Ekonomi, 2. Faktor Perlindungan Budaya 3. Faktor Kepastian Hukum. Perlindungan tersebut diciptakan agar pemilik kekayaan intelektual dapat mengembangkan atau berinovasi dalam kekayaan intelektual. Hal ini secara rinci peneliti uraikan pada isi dan hasil dan pembahasan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan merupakan perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan secara komprehensif dan dalam menjalankan praktik kebidanan, bidan harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya, jika di luar kewenangannya maka bidan berkewajiban merujuk pasien ke dokter atau fasilitas kesehatan yang lebih mampu. Angka kematian ibu dan kematian bayi baik Nasional maupun Bandar Lampung masih tinggi, penyebabnya bisa jadi karena bidan terlambat dalam mengambil keputusan, terlambat sampai tempat rujukan, dan terlambat dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kematian bayi terjadi di Bandar Lampung, penyebabnya yaitu tidak adanya surat rujukan sehingga terlambat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan setelah ditolak empat rumah sakti di Bandar Lampung. Tujuan yaitu untuk mengetahui tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, Hubungan Hukum Antara Pasien, Bidan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Sistem Rujukan, dan tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung. Jenis penelitan ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandar Lampung sesuai dengan sistem rujukan berjenjang Provinsi Lampung. Hubungan Hukum Antara Pasien dengan bidan terjadi karena perikatan karena peretujuan/perjanjian, perikatan karena Undang-Undang. Hubungan antara bidan dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang sedangkan hubungan hukum yang terjadi antara pasien dengan fasilitas pelayanan kesehatan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang. Tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung dapat diminitai pertanggungjawaban perdata, administrasi dan pidana.
AbstrakIndonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945. Artinya setiap permasalahan yang timbul di tengah kehidupan bermasyarakat diselesaikan melalui hukum yang berlaku. Dalam perkara Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung merupakan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, yang dalam proses penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan Pemerintah Kota Bandar Lampung (Walikota) yang telah melakukan penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan dan peraktek tentang perbuatan melawan hukum oleh penguasa apa yang menjadi dasar gugatan dalam perkara Nomor 168/Pdt-G/PN. Tjk bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Nomor 168/Pdt-G/2018/PN. Tjk.Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, dengan menggunakan metode pendekatan judicial case study, sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier selanjutnya kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pertama, terhadap perkembangan dan praktek tentang perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) terdapat perkembangan , sebagaimana perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Indonesia sendiri secara normatif baru diatur pada tahun 2019 melalui PERMA No 2 Tahun 2019. Sebelumnya istilah onrechtmatige overheidsdaad hanya dikenal secara luas saja dikehidupan masyarakat, dan pada prakteknya di Indonesia sendiri terhadap perkara a quo kerap terjadi, hal ini dibuktikan dengan beberapa perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Diantaranya perkara kosoem, perkara kerusuhan sampit,perkara kebakaran hutan dan lain sebagainya. Kedua dasar gugatan dalam perkara nomor 168/Pdt-G/2018/PN. Tjk adalah bahwa para pihak terguggat dalam tindakannya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan tidak mentatati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga petimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 168/Pdt-G/2018/PN. Tjk. bahwa hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat yang pada pokokya gugatan penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consurtium). Sehingga gugatan tidak dapat diterima.Kata Kunci: Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Penguasa.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran merupakan perlindungan dan kepastian hukum terhadap rahasia kedokteran secara komprehensif dalam proses pelayanan kesehatan. Pelanggaran terhadap kewajiban menyimpan rahasia kedokteran dapat dikenai sanksi baik itu sanksi perdata, pidana, maupun administrasi.Adapun permasalahan yaitu bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum pasien tentang rahasia kedokteran, bagaimana implementasi perlindugan hukum pasien tentang rahasia kedokteran di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin, dan bagaimana akibat hukum atas pelanggaran terhadap rahasia kedokteran bagi profesi dokter dan rumah sakit. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan.Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum.Data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif.Penelitan ini dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran serta akibat hukum atas pelanggaran rahasia kedokteran. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara wawancara terhadap dokter dan direktur Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran tidak hanya diatur di dalam satu peraturan perundang-udangan saja, melainkan ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban menyimpan rahasia kedokteran.Secara khusus, rahasia kedokteran diatur di dalam Peraturan Menteri kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Kewajiban dokter dan rumah sakit dalam melindungi rahasia kedokteran yang diatur dalam undang-undang maupun yang timbul melalui hubungan hukum sudah dilaksanakan.Hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien yaitu perjanjian perawatan dan perjanjian pelayanan medis, sedangkan hubungan hukum antara dokter dan pasien melalui perjanjian terapeutik.Pelanggaran atas rahasia kedokteran yang dilakukan oleh dokter ataupun rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, administrasi, dan pidana.Kata Kunci: pasien, perlindungan hukum, rahasia kedokteran.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.