2023
DOI: 10.54783/jser.v4i2.57
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hak Kekayaaan Intelektual Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Abstract: Kekayaan Intelektual adalah anugerah dari Tuhan melalui olah pikir manusia yang dihasilkan dan dikeluarkan melalui tenaga dan jerih payah yang perlu mendapatkan perlindungan. Hak tersebut perlu diberi penghargaan setelah manusia menghasilkan kekayaan intelektual merek. Perolehan penghargaan hak kekayaan intekeltual didapatkan melalui permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Metode penetian ini menggunakan jenis kualitatif dengan metode penelitian normatif-empiris non ju… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Property Rights (IPR) merupakan hak yang bersumber pada hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Konsepsi IPR atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didasari dari pemikiran bahwa suatu produk intelektual yang dihasilkan oleh manusia telah menghabiskan atau mengorbankan tenaga, waktu dan mungkin biaya (Effendi, 2023). Pengorbanan tersebut yang menjadikan suatu produk yang menjadi output memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dirasakan atau dinikmati.…”
Section: Intellectualunclassified
“…Property Rights (IPR) merupakan hak yang bersumber pada hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Konsepsi IPR atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didasari dari pemikiran bahwa suatu produk intelektual yang dihasilkan oleh manusia telah menghabiskan atau mengorbankan tenaga, waktu dan mungkin biaya (Effendi, 2023). Pengorbanan tersebut yang menjadikan suatu produk yang menjadi output memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dirasakan atau dinikmati.…”
Section: Intellectualunclassified