2016
DOI: 10.23969/litigasi.v17i2.159
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penelitian Hukum Transformatif Partisipatoris: Sebuah Gagasan Dan Konsep Awal

Abstract: Penelitian hukum normatif-dogmatiek, maupun empirik-kuantitatif memiliki kecenderungan simplifikasi yaitu pengabaian terhadap berbagai aspek dalam realitas hukum yang kompleks, sehingga penelitian hukum kering dari aspek nilai, simbol-simbol, makna-makna kultural dan moralitas kemanusiaan, bahkan tidak memiliki tindakan aksi di dalamnya.  Penelitian hukum normatif-dogmatiek dan juga penelitian empirik kuantitatif (keduanya di bawah paradigma positivism hukum)  hanya menjelaskan keterkaitan (mekanis) antara ang… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
3
0
3

Year Published

2016
2016
2024
2024

Publication Types

Select...
4
2

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
3
Order By: Relevance
“…The legal materials used for analysis are primary legal materials and secondary legal materials. The analysis technique used is deductive analysis (Susanto & B., 2016).…”
Section: Methodsmentioning
confidence: 99%
“…The legal materials used for analysis are primary legal materials and secondary legal materials. The analysis technique used is deductive analysis (Susanto & B., 2016).…”
Section: Methodsmentioning
confidence: 99%
“…The types of research used in this study are normative legal research and empirical legal research types. This type of mixed legal research is called as a type of participatory legal research, or collaboration of two types of legal research (Susanto, 2015). Particularly, the research location is at Selat Village, Sukasada Sub-district, Buleleng Regency, which has a protected forest with an area of ± 552 hectares spread in several hamlets in the Selat Village.…”
Section: Methodsmentioning
confidence: 99%
“…Hukum direduksi pengertiannya hanya pada peraturan perundang-undangan. 26 Penelitian jenis ini juga dikritisi sebagai penelitian yang kering dari nilai-nilai sosial, moralitas dan aspek-aspek falsafati. 27 Menurut Joeni Arianto Kurniawan, kajian hukum positif yang positivistik akan benarbenar terasakan a sosial atau begitu terisolir dari permasalahan-permasalahan sosial yang ada hanya karena permasalahan tersebut tidak ada aturan hukumnya atau diatur tetapi tidak sesuai dengan realitas yang ada di masyarakat.…”
Section: Throes' 22unclassified