Penelitian hukum normatif-dogmatiek, maupun empirik-kuantitatif memiliki kecenderungan simplifikasi yaitu pengabaian terhadap berbagai aspek dalam realitas hukum yang kompleks, sehingga penelitian hukum kering dari aspek nilai, simbol-simbol, makna-makna kultural dan moralitas kemanusiaan, bahkan tidak memiliki tindakan aksi di dalamnya. Penelitian hukum normatif-dogmatiek dan juga penelitian empirik kuantitatif (keduanya di bawah paradigma positivism hukum) hanya menjelaskan keterkaitan (mekanis) antara angka angka dengan aturan, asas-asas dan prinsip yang kaku. Pengabaian-pengabaian demikian itu mengakibatkan, rusaknya tatanan hukum, tatanan masyarakat, serta hancurnya kehidupan ekologis (lingkungan hidup) oleh kebijakan-kebijakan hukum formal, yang lebih memihak kekuasaan. Kita temukan marjinalisasi masyarakat kecil, penggusuran dan penghakiman atas nama hukum yang banyak dilakukan Negara. Pembangunan hukum yang lebih mengarah kepada kepentingan kelas tertentu atau kelompok yang kuat dalam masyarakat. Pada satu sisi pembangunan hukum yang terlalu terfokus pada kebijakan perundang-undangan pada hakekatnya hanya menampilkan pembangunan semu, sekalipun peraturan perundang-undangan itu memiliki tujuan tujuan yang mulia, namun minim dalam pencapaian, terlebih yang selalu mengemuka akan perilaku yang Nampak dalam perundang-undangan itu. Pembangunan hukum yang terlalu terfokus pada perundang-undangan itu tidak mendorong partisipasi public.Hukum kehilangan kemampuan untuk menjelaskan relasinya dengan masyarakat dan realitas kultural dan akhirnya hukum gagal menjadi medium yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.Dari berbagai problem hukum saat ini, memperlihatkan kepada kita, diperlukan pendekatan yang mampu merespon perubahan dan tentu saja keberpihakan terhadap masyarakat yang tidak mampu.Oleh karena itu penelitian hukum seharusnya mampu mendorong partisipasi masyarakat, terbuka terhadap berbagai ragam pendekatan sehingga mampu memberikan berbagai solusi yang dihadapi oleh masyarakat. Kata Kunci: Konsep, Penelitian Hukum Transformatif–Partisipatoris.
Legal Education naturally is education of human and humanity viewing man in his “earthly existence” to appreciate his human nature or will make the humanity humane as such the vital relation is that world will be more humane, managed and maintain according to the relation between he himself and the creator. Legal education encourages man to understand dan be able to interact with reality of the world surrounding; legal education, therefore, should be able to develop human soul, in this case, is the entire creativity, passion and creation. Legal education is closely related to the development of morality of the law enforcement to be able to improve the performance and professional skill in the law enforcement. To support the concept, legal education should always improve the quality of human’s life. Method used was multi-method such as philosophical method using hermeneutic-deconstructive approach; conceptual approach by developing creative ideas through heuristic analysis; method of critique on text to see the new possibilities that can raise in the development made. Philosophical approach can help us to enter into the most essential/fundamental area of the issue developed. Transgressive legal education is human education in the context of Indonesia with the soul of Pancasila. Transgressive legal education is an education to develop moral or conscious to underline the enforcement of the law upon society so that man will aware of the existence of the creator and is able to encourage the development of persons to be critical, tolerant, open, sensitive, and care towards the social problems and law enforcement.
This paper is derived from the results of research that seeks to elevate the values of Sundanese cultural wisdom in environment conservation efforts by building a model of environmental law with religious empowerment-based cosmic Watershed (DAS) based on the conception of Sundanese culture. This model emphasizes deemed necessary because the relationship between justice and ecological balance and social justice, equality and better accommodate a balance between social welfare and environmental harmony.It is also illustrated how human interaction with the environment with the objective picture of rural communities in implementing value if Ciomas ancestral cultural values in environment conservation efforts and how to implement the values of the Sundanese cultural wisdom in the formulation development of environmental law in Indonesia to be more characteristic of Indonesia.
State policy in the environmental development causes positive impact either on humans or environment in which both the humans and the environment becomes the causalities of the environment. This portrait occurs to the Jatigede people where the construction of the reservoir causes social, economic and environment problems. The problem is also worsened by the laws that do not on the people and the environment's side where the laws strongly take the environmental utilization side rather than the environmental function preservation and social welfare's side.
K erusakan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlu adanya upaya konkret dan berkelanjutan dalam mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, konsep gerakan sosial dan pemberdayaan hukum menjadi penting, lantas bagaimana konsep pemberdayaan hukum dalam konteks pelestarian fungsi lingkungan hidup, bagaimana gerakan sosial yang dilakukan dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan bagaimana kosep Patanjala digunakan sebagai metode untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum partisipatoris yaitu penelitian hukum dimana peneliti terlibat dengan masyarakatnya. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui teknik observasi lapangan, partisipasi obervasi, survey, telaah literatur atau telaah dokumen, wawancara yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Pemeriksaan kaabsahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara triangulasi data, penyelidikan, teori dan metodologi. Gerakan sosial merupakan agen perubah (agent of change) yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konsep gerakan sosial berbasis Kearifan Budaya Sunda (KBS) dengan metode Patanjala, menjadi satu alternatif dalam upaya pemberdayaan hukum. Metode Patanjala digunakan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena metode ini mengacu pada konsep kealamsemestaan (religius kosmik) sehingga aktivitas yang dilakukan sangat sesuai dengan hukum alamnya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.