2021
DOI: 10.36908/esha.v6i2.210
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Akad Mudharabah Pada Produk Tabungan di PT. Bank Syariah Mandiri KC Prabumulih

Abstract: Sharia banking is currently on the rise and has become a reference for people to invest their funds for various needs. For this reason, various sharia banking products must be able to be understood by the public, one of which is the application of the mudharabah contract to savings products. This article discusses the application of the Mudharabah contract to savings products at PT. Bank Syariah Mandiri KC. Prabumulih. This article uses qualitative research by collecting data through direct interviews with sta… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Menurut Sudarsono (2008) "Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam (Indi, 2019) Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga internediasi (Intermediary Institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaannya, bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka bank syariah dari apa yang disebut imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing) (Sari, Fadilla, & Aravik, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Menurut Sudarsono (2008) "Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam (Indi, 2019) Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga internediasi (Intermediary Institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaannya, bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka bank syariah dari apa yang disebut imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing) (Sari, Fadilla, & Aravik, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Disana Siti Khadijah mempercayakan barang dengannya untuk dijual Nabi Muhammad SAW. ke luar negeri (Sari, Fadilla, & Aravik, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perbankan adalah lembaga yang mempunyai peran utama dalam pembangunan suatu negara, peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (Financial Intermediary Institution), yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat (Sari et al, 2021).…”
unclassified
“…Aplikasi produk yang ditawarkan pada sisi bank Derin Aldifa Putri, Sosialisasi Pengenalan dan... bertugas untuk mengelola dana umat (muḍârib) dari nasabah sebagai penabung (ṣâḥibul mâl) dipakai metode pembagian keuntungan. Nasabah sebagai tindak pengguna mudarib (pengguna dana) dari bank selaku sahibul mal (pemodal) dipakai metode pembagian pendapatan (Sari et al, 2021).…”
unclassified