2020
DOI: 10.31941/pj.v18i1.1085
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Dengan Prinsip Accusatoir

Abstract: <table width="605" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0"><tbody><tr><td valign="top" width="406"><p><em>Investigation of criminal case through the criminal justice system must to base on the appropriate processes and procedure that can be accounted. One of the important procedures to investigation is the right to get legal protection.  Legal protection is one of the fundamental rights that every human being possesses, one form of legal protection is right to obtain lega… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Kekuasaan kehakiman diatur secara khusus dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 48/2009, yaitu tentang kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum (Salamor, 2018;Angga & Arifin, 2019;Arafat, 2020). Dalam penerapan hukum bagi seseorang yang terlibat dalam suatu tindak pidana terdapat pula ketentuan secara universal di negara-negara yang bersifat demokrasi, maka di dalam ketentuan KUHAP diatur pada Pasal 74, dan bantuan hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan baik ketika di tangan penyidik, jaksa maupun pada pemeriksaan hakim di pengadilan.…”
Section: Kedudukan Hakim Dalam Proses Peradilanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Kekuasaan kehakiman diatur secara khusus dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 48/2009, yaitu tentang kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum (Salamor, 2018;Angga & Arifin, 2019;Arafat, 2020). Dalam penerapan hukum bagi seseorang yang terlibat dalam suatu tindak pidana terdapat pula ketentuan secara universal di negara-negara yang bersifat demokrasi, maka di dalam ketentuan KUHAP diatur pada Pasal 74, dan bantuan hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan baik ketika di tangan penyidik, jaksa maupun pada pemeriksaan hakim di pengadilan.…”
Section: Kedudukan Hakim Dalam Proses Peradilanunclassified
“…Hak seorang tersangka dan atau terdakwa dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum (Abdullah, 2015;Arafat, 2020). Hak untuk menyampaikan pendapatnya pada penyidik dan hakim, hak untuk mendapat bantuan hukum pada tiap tingkat pemeriksaan, dan mendapatkan kunjungan dari pihak rohaniawan sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya.…”
Section: Azas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocent)unclassified