Penelitian ini ditujukan agar masyarakat umum dan mahasiswa non jurusan hukum mampu memahami hukum acara pidana. Sangat penting bagi mereka mengetahui hak-hak sebagai warga negara terutama dalam proses perkara pidana sejak perkara itu terjadi. Salah satu tujuannya adalah menemukan kebenaran materiil, yaitu dengan menerapkan upaya penegakan hukum dalam proses persidangan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, dan dengan menganggap bahwa tersangka atau terdakwa belum terbukti bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti: peraturan perundang-undangan, buku, literatur, dan dengan memaparkan informasi dari berbagai sumber yang selanjutnya dilakukan analisis. Pembahasan ini menggunakan peraturan perundang-undangan Pidana. Dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Ayat (1) diatur tentang bahan keterangan seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Berdasarkan hal tersebut maka Hakim akan lebih mudah dalam mendapatkan keyakinan dalam menentukan suatu perbuatan pidana dan mengambil keputusan tetapi dalam praktek disidang pengadilan keyakinan hakim tidak cukup hanya dari apa yang diatur dalam pasal tersebut, namum bisa diperoleh pula dari barang bukti yang dihadirkan disidang pengadilan dalam menjatuhkan putusan.