Penelitian ini dilatar belakangi oleh Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, yakni dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui mobilitas potensi desa yang dibentuk langsung dengan inisiatif masyarakat yang selanjutnya disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam menganalisis data penelitian ini terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip tata kelola BUMDes Bunga Harapan Desa Lere Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan dinilai sudah membaik dari segi prinsip Kooperatif, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Dilihat dari keikutsertaan, diadakannya musyawarah terlebih dahulu, dan usaha BUMDes yang akan terus berkelanjutan.
Kata kunci : Penerapan, Tata Kelola, BUMDes